KAPOL.ID – Empat pelaku pembunuhan di Cimanggung, berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumedang.
Keempat tersangka tersebut diantaranya AR, DS, N dan W.
Insiden bedarah tersebut terjadi pada Jumat 15 Januari 2021 sore, di Jalan Raya Cimanggung Dusun Manabaya RT 04 RW 07 Desa Sindangpakuon, Kec. Cimanggung.
“Tersangka AR melakukan kekerasan dengan cara memukul korban ke arah kepala menggunakan senjata Airsofgun sebanyak 3 kali,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Kamis (21/1/2021).
Sementara itu, ujar dia, tersangka DS memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak 1 kali pukulan.
Selanjutnya, tersangka N melakukan kekerasan dengan cara memukul 1 kali pukulan kearah punggung dan helm menggunakan tangan kosong juga menendang kearah motor korban 1 kali.
“Pada saat yang sama, tersangka W menusukan pisau sangkur ke arah dada sebelah kiri korban. Sehingga, pisau tersebut masih tertancap di dada dan tidak dicabut,” katanya.
Perbuatan keempat tersangka ini mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tusukan pisau.
Kapolres mengatakan, petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya,1 pucuk airsoftgun jenis FN warna hitam, 1 mata pisau sangkur, pakaian dan barang bukti lainnya.
“Perbuatan keempat tersangka diterapkan Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, subsider pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, subsider pasal 351 ayat (1), ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. ***
Laporan: Hambali Forkowas