BANDUNG, (KAPOL).- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K mengatakan, Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, TO (KIRPAT) Ops Antik Lodaya 2019, Sabtu, (30/11/19).
Adapun waktu kejadian pada Kamis, 28 November 2019 sekira pukul 19.00 Wib, dengan tempat kejadian perkara di Jln. Sebelas April No. 74 Rt. 02 Rw. 02 Lingkungan Tegal Sari Kel. Talun Kec. Sumedang Utara Kab. Sumedang.
Diinformasikan, bahwa Polres Sumedang Polda Jabar telah mengamankan tersangka atas nama IMN.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam pelastik klip bening, dengan berat kotor 12,59 gram, 1 (satu) buah hand phone (HP) merek Xiomi type 5a warna hitam berikut sim card, 1 (satu) buah tas pinggang warna abu biru polet orange, 1 (satu) set alat hisap sabu terbuat dari bekas botol obat batuk vicks formula 44 berikut cangklong kaca, dan 1 (satu) pak Plastik klip warna bening ukuran sedang,” tuturnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang – undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. (KP-2)***