KAPOL.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.
RE, tersangka penyalahgunaan narkotik jenis ganja dan YR serta BR terkait kasus penyalahgunaan sabu.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan setelah dimintai keterangan, tersangka RE berperan sebagai kurir kemudian tersangka YR dan BR sebagai pengguna.
“Dari tangan tersangka RE, berhasil diamankan sejumlah barangbukti diantaranya satu paket ganja seberat 94,31 gram. Kemudian dua paket sabu seberat 2,97 gram diamankan dari tersangka YR dan BR,” katanya.
Modus operandi tersangka memang banyak modelnya.
Seperti, RE akan menyimpan barang haram itu disatu tempat dengan cara disimpan di bawah batu.
Kemudian ditandai dan selanjutnya akan diambil oleh si pembeli.
Modus operandi tersangka dilakukan dengan berbagai cara. Secara face to face, RE menyimpan barang haram itu disimpan disatu tempat/di bawah batu, kemudian ditandai dan selanjutnya akan diambil oleh si pembeli.
Namun lebih banyak melalui media sosial dalam mengedarkan barang haram itu.
Atas perbuatan tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar bahkan, paling banyak Rp 10 miliar. ***
Laporan: Hambali