KAPOL.ID — Kepala Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat I diketahui RM, telah melaporkan Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (PEMUDA), Koswara Hanafi ke Polresta Bandung pada 16 Maret 2024.
Laporan tersebut, atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Sebelumnya, laporan tersebut didasari sikap LSM PEMUDA yang menyoroti dan mempertanyakan harta kekayaan RM yang dianggap tidak wajar ke Kementerian Keuangan RI.
Namun, penanganan kasus tersebut saat ini resmi di hentikan oleh Polresta Bandung berdasarkan Surat Ketetapan nomor: S.TAP/20/IV/RES.1.14/2025/Sat Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan.
Karena, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana yang di laporkan oleh RM.
Dalam keterangan Pers, Ketua Umum LSM PEMUDA Koswara mengapresiasi Polresta Bandung yang telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Bandung. Karena, telah bekerja secara professional dan berpihak terhadap kebenaran,” ujar Koswara, Senin 2 Juni 2025.
Koswara membenarkan jika pada tahun 2024 lalu dirinya pernah menyoroti dan mempertanyakan dugaan harta kekayaan tidak wajar milik pejabat tersebut.
Namun, kata Koswara, tak lama kemudian pihaknya mendapat intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan berujung dilaporkan ke Polresta Bandung.
Koswara Hanafi mengaku jika dirinya merasa tidak punya masalah pribadi dengan saudara RM.
Ia menyoroti harta milik Pejabat Negara murni merupakan bentuk kontrol sosial dalam negara demokrasi.
Jadi, kata Koswara, bukan merupakan bentuk penghinaan atau pencemaran. Pejabat negara tidak boleh merasa terhina dalam kedudukannya. Mengingat, sebagai pejabat dia digaji oleh uang rakyat.
“Ya, saya sangat menyayangkan atas laporan yang dibuat RM ke Polresta Bandung dan menuduh saya menghina dan mencemarkan nama baiknya,” ucap Koswara.
Karena, ujar Koswara, tidak ada larangan masyarakat mengetahui asal usul harta yang dimiliki Pejabat Negara atau PNS apalagi hartanya dianggap tidak wajar.
Menurutnya, itu bukan merupakan delik pidana, hal yang wajar warga negara bertanya kepada Pejabat negara.
“Jadi, dimana salahnya coba?,” ungkap Koswara.
Gugatan dan Laporan Balik
Koswara menuturkan dengan adanya surat ketetapan dari Polresta Bandung yang menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dari saudara RM telah memberikan kepastian hukum kepada dirinya.
Sehingga pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan melakukan gugatan dan melaporkan balik Saudara RM.
Karena, kata Koswara, merasa telah dirugikan secara moril dan materil.
Namun, sampai berita ini diturunkan pihaknya masih belum mendapatkan keterangan dari saudara RM Selaku Kepala Humas Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat I.
Ditemui wartawan di kantornya, diketahui RM sedang tak ada di tempat. ***