KAPOL.ID –
Polsek Tawang Kota Tasikmalaya ungkap kasus dugaan dan penggelapan, Rabu (15/9/2021).
Selama sebulan terakhir, tiga orang tersangka berhasil diciduk salah satunya karyawan bengkel ban ternama.
“Ada tiga kasus yang melibatkan tiga pelaku dengan berbeda modus,” ujar Kapolsek Tawang, Ipda Wawan Setiawan SH.
Pertama, kasus penggelapan yang diduga dilakukan DN, karyawan Planet Ban.
Modusnya uang hasil penjualan ban tidak disetorkan ke atasan. Malah uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“DN, warga Singaparna Kabupaten Tasik ini dikenakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” katanya.
Kedua RD, warga Purbaratu Kota Tasikmalaya. Tersangka berpura-pura menawarkan nasabah kartu pelunasan Kredit Plus.
Padahal perusahaan pembiayaan tersebut tidak pernah mengeluarkan jasa yang ditawarkan tersangka.
“Korban mengeluarkan uang Rp 30 juta untuk pelunasan kendaraannya. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.”
“Dia dikenakan pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” paparnya.
Tersangka terakhir, DA warga Cineam, Kabupaten Tasikmalaya merental kendaraan lalu digadaikan kepada orang lain.
“Mobil digadai Rp 20 juta di Pangandaran dan uang tersebut digunakan untuk foya-foya.”
“Tersangka dikenakan pasal 372 tentang Penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara,” katanya.***












