HUKUM

Potong Dana Hibah 14 Lembaga, Nilainya Sampai Rp 2 Miliar

×

Potong Dana Hibah 14 Lembaga, Nilainya Sampai Rp 2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Selain 14 lembaga yang sudah mengaku mengalami pemotongan dana hibah, ada 200 lembaga yang belum diperiksa. Dari 14 lembaga saya, nilai uang yang dipotong mencapai Rp 2 miliar. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Ada perkembangan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya merilis hasil penyelidikannya, Rabu (24/2/2021).

Hibah sendiri mengalir kepada badan, lembaga, atau organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang berdomisili di Kabupaten Tasikmalaya.

Intel Kejari susah memeriksa sebanyak 14 yayasan selama tujuh hari kerja. Semua tersebar di empat kecamatan.

“Menurut hitungan sementara, yang disalahgunakan atau pemotongan, baru 14 yayasan dengan nilai lebih kurang Rp 2 miliar,” terang M. Syarif, Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, lanjut Syarif, masih ada 200 yayasan yang belum diperiksa. Semua diduga mengalami nasib yang sama, di mana hibah yang semestinya menjadi hak lembaga dipotong sebesar 50% plus Rp 5.000.000,-.

Bagi Kejari, mengonfirmasi dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak mudah. Karena hampir semua yayasan yang dimintai keterangan cenderung tertutup.

“Jadi, dari pagi kami memeriksa pihak yayasan, mereka baru mengaku sore. Rata-rata habis Asar mereka baru mengaku ada pemotongan,” lanjutnya.

Atas temuan tersebut, Kejari Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa per hari Rabu (24/2/2021), dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut naik ke tahap penyidikan. Kejari sudah mengantongi dua barang bukti.