KABAR POLISI

Pria 35 Tahun Gunakan TANTAN untuk Menipu

×

Pria 35 Tahun Gunakan TANTAN untuk Menipu

Sebarkan artikel ini
Penipuan
HH mesti berurusan dengan pihak kepolisian lantaran telah melakukan penipuan. HH berkenalan dengan korman melalui aplikasi Tantan.

KAPOL.ID–Pria berusia 35 tahun berinisial HH berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, HH terbukti melakukan tindak penipuan, dengan aplikasi TANTAN sebagai modus mendekati korban.

Polsek Singaparna mengamankan HH pada Senin (4/4/2022). Laporan terkait kekahatan HH sendiri datang dari RR (34). Warga Pasirjaya, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya; tersebut tertipu sampai mengalami kerugian belasan juta rupiah.

Kapolsek Singaparna, Kompol Semiyono mengemukakan bahwa aksi penipuan terjadi pada Senin (21/2/ 2022), beberapa pekan lalu. Tempat kejadian di Pasar Singaparna, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Korban (RR) dan pelaku (HH) ini berkenalan lewat aplikasi TANTAN. Pelaku mengajak korban untuk melihat jongko di Pasar Pancasila dengan menggunakan sepeda motor milik korban,” terang Semiyono di kantornya, Senin (4/4/2022).

Begitu bertemu korban, pelaku tidak langsung menuju Pasar Pancasila. Pelaku justru mengajak korban ke Pasar Singaparna dulu. Pelaku berdalih dirinya hendak mengambil uang.

“Sesampainya di Pasar Singaparna, pelaku menyuruh korban biar menunggu di dalam Pasar Singaparna. Terus barang-barang korban disimpan di dalam jok motor,” lanjut Semiyono.

Namun, pelaku yang mengaku hendak mengambil uang di toko tas untuk keperluan sewa jongko, tak kunjung kembali ke dalam pasar. Penasaran, korban pun keluar untuk mencari pelaku.

“Setelahnya lama menunggu, korban menuju ke parkiraan motor. Korban kaget karena mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat,” tambah Semiyono.

Sepeda motor milik korban adalah Honda Vario 125, tahun 2016, merah, Nopol Z-6909-MQ. Barang lain milik korban yaitu satu buah handphone REDMI 9A dan satu buah handhone NOKIA.

“Dalam penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar lima belas juta ribu rupiah. Dari laporan, ternyata beberapa masyarkat juga sering tertipu oleh aplikasi Tantan ini. Tapi baru kali ini yang terungkap. Pelaku bisa terancam pidana empat tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id