KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) –
Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya. Seorang pria paruh baya berinisial HS (50), warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, harus mendekam di sel tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ia diduga kuat melakukan tindak pidana perkosaan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berinisial AL (10) yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Tasikmalaya melalui Kasat Reskrim AKP Heru Samsul Bahri mengungkapkan, peristiwa bejat itu terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Sariwangi.
Menurut Heru, modus operandi yang dilancarkan tersangka terbilang licik. Bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban untuk bermain. Setibanya di teras, tersangka mulai merayu korban dengan cara meminjamkan telepon genggam (handphone)
”Kejadian tersebut bermula saat tersangka bermain ke rumah korban. Kemudian tersangka berada di teras rumah dan merayu korban dengan meminjamkan handphone,” ujar Heru saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Di saat korban lengah, tersangka melancarkan aksi cabulnya dengan cara menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke arah bagian kelamin korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, perbuatan tercela itu ternyata tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka diduga sudah melakukannya berulang kali hingga enam kali. Bahkan, korban sempat mendapat ancaman dari tersangka agar tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk orang tuanya.
Kedok tersangka akhirnya terbongkar berkat kejelian seorang saksi mata. Aksi bejat tersebut terungkap setelah saksi mengintip melalui lubang dinding rumah tetangga. Tanpa buang waktu, saksi langsung merekam kejadian tersebut menggunakan handphone dan melaporkannya kepada orang tua korban.
Mendapati laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas resmi menetapkan HS sebagai tersangka.
”Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat,” tegas Heru.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung meringkus HS dan melakukan penahanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tasikmalaya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap motif di balik perbuatan nekat tersangka. HS berdalih tidak kuasa menahan hasrat birahinya setelah menduda akibat ditinggal meninggal dunia oleh istrinya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini harus siap-siap menghadapi ancaman hukuman berat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (Adji Shg)






