KAPOL.ID – Menilik kejadian Kereta Api tertemper orang di perlintasan sebidang JPL Laswi pada Selasa (15/10), PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api. Aktivitas di sekitar jalur rel sangatlah berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan.
Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi menjelaskan Kereta Api Commuter Line Bandung Raya (PLB 345B) tertemper seorang pejalan kaki di perlintasan sebidang JPL Laswi KM 158+300 petak jalan Kiaracondong – Bandung pada Selasa (15/10) pukul 17.42. “Masinis KA Commuter Line Bandung Raya (PLB 345B) melaporkan ke Pusat Pengendali Kereta Api terkait kejadian ini, dan melakukan Berhenti Luar Biasa sesaat di petak jalan tersebut untuk melakukan pemeriksaan lokomotif dan rangkaian. Setelah dinyatakan aman, KA CL Bandung Raya kembali melanjutkan perjalanan ke stasiun berikutnya,” jelas Ayep.
Ayep menjelaskan bahwa sesuai prosedur, masinis sudah membunyikan semboyan 35 berupa seruling lokomotif saat mengetahui ada orang didepannya. Namun seruling lokomotif tersebut tidak didengarnya, sehingga kejadian Kereta Api tertemper seorang pejalan kaki tidak dapat dihindari lagi. “Korban berjenis kelamin laki-laki inisial DB warga Jalan Kacapiring Dalam RT.7 RW.3 mengalami luka berat dan sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat bersama instansi terkait dibawa ke RS Sartika Asih,” jelas Ayep.
Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi area rel, yang bukan hanya area terlarang tetapi juga sangat berisiko. PT KAI Daop 2 memastikan operasional kereta api berjalan aman dan lancar, namun keselamatan publik juga sangat bergantung pada kepatuhan masyarakat untuk tidak berada di area berbahaya tersebut.
_*Bahaya Beraktivitas di Jalur Rel*_
– _Risiko Kecelakaan Tinggi_ : Kereta api bergerak dengan kecepatan tinggi dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Saat seseorang berada di jalur rel, pengemudi kereta tidak memiliki cukup waktu untuk menghentikan laju kereta secara mendadak.
– _Tidak Mendengar Kereta Datang_ : Kereta api sering kali tidak terdengar dari jarak jauh, dan suara-suara sekitar dapat menutupi keberadaan kereta hingga terlambat disadari.
– _Area Terlarang_ : Jalur rel adalah area terbatas yang diatur oleh undang-undang. Masuk dan beraktivitas di area ini tanpa izin tidak hanya berbahaya, tetapi juga melanggar hukum.
_*Langkah Pencegahan dan Edukasi*_
PT KAI Daop 2 mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan diri dan orang lain dengan menghindari aktivitas di jalur rel. Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di area-area yang rawan terjadi pelanggaran.
“Edukasi kepada masyarakat terus kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan di sekitar jalur rel kereta api. Keselamatan publik adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan dan imbauan ini demi mencegah terjadinya kecelakaan di masa mendatang,” tutup Ayep. ***