KAPOL.ID—PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar utangnya kepada pemerintah. Kini pemerintah mendesak pembayaran, berikut denda pinjamannya.
Jejaring media kapol.id, suara.com menulis bahwa pada Maret 2007 perusahaan konglomerasi Bakrie itu memperoleh pinjaman Rp 781,68 miliar. Namun, utang yang ditarik dari pemerintah (dana talangan) sebesar Rp 773,8 miliar.
Desakan pemerintah terkait pembayaran utang terhadap PT Minarak Lapindo Jaya diutarakan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. Sejauh ini belum ada tindak lanjut.
Pihak peminjam dulu menggunakan uang untuk ganti rugi korban lumpur Lapindo. Antara lain melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur lapindo, Sidoarjo.
“Sampai dengan saat ini belum terdapat pembayaran dari pihak Lapindo. Pemerintah akan terus melakukan penagihan kepada Lapindo sesuai perjanjian yang disepakati,” suara.com mengutip perkataan Yustinus, Selasa (18/5/2021).
Utang tersebut makin lama jumlahnya makin menggunung. Hasil audit BPK tahun 2019, hingga 31 Desember 2019 Lapindo Brantas dan Minarak menanggung utang kepada pemerintah sebesar Rp 1,91 triliun.
“Pemerintah tetap percaya pihak Lapindo akan kooperatif dan bersedia menunaikan kewajiban sesuai ketentuan,” lanjut Yustinus.
Sejatinya sudah ada desakan agar pemerintah mengambil aser-aset Lapindo sesuai dengan nilai utang. Seperti yang disuarakan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo. Itupun apabila Lapindo tidak mampu membayar utang secara tunai.
“Itu bisa dilakukan dengan aset dan harus dilakukan valuasi. Itu uang negara, sifatnya dana talangan dan sesuai perjanjian harus dilunasi dan pemerintah harus menagih,” tandas Andreas.






