BIROKRASI

PTSL: 441 Sertifikat Tanah Diberikan kepada Warga Desa Cibubuan Conggeang

×

PTSL: 441 Sertifikat Tanah Diberikan kepada Warga Desa Cibubuan Conggeang

Sebarkan artikel ini
Realisasi Program PTSL di Cibubuan Kec. Conggeang. *

KAPOL.ID – Pembagian Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  tahap 2 tahun 2024, sebanyak 441 Sertifikat yang di laksanakan di GOR Kantor Desa Cibubuan Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang. Rabu, (28/02/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Panitia PTSL – PM Desa Cibubuan, Perangkat Desa, Petugas dari Kantor BPN, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Serta warga penerima sertifikat.

Kanit Binmas Polsek Conggeang Polres Sumedang, Aipda Rohmat S. Sos dalam sambutannya memberikan pengertian tentang PTSL

Menurutnya, itu merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

“Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Juga belum tentu program ini ada setiap tahun,” ujarnya.

Diharapkan, penerima manfaat untuk menyimpan dan menggunakannya dengan baik.

Didin, Ketua Panitia  PTSL- PM Desa Cibubuan menjelaskan, bahwa PTSL ini dibebaskan biaya untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, dan supervisi serta pelaporan.

“Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan ada persyaratan diluar tadi sehingga akan timbul biaya yang dibebankan kepada penerima,” kata dia.

“Darmin salah seorang petugas PTSL menambahkan, sebagai rujukan untuk masalah biaya administrasi kami dari Panitia PTSL – PM Desa Cibubuan akan mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT),” kata dia.

Disebutkan, batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah Kelurahan/Desa, untuk katagori V (Jawa dan Bali) Rp.  150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

“Itu, sudah termasuk  penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas Kelurahan/Desa,” ungkapnya.

Yeye Syamsudin, warga RT 03 RW 06 Dusun Sampora Desa Cibubuan yang juga penerima sertifikat mengatakan bahwa program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Karena dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat Desa Cibubuan sekarang dapat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah,” ujarnya. ***