BOGOR, (KAPOL) – Sedikitnya 150 Pedagang Kaki Lima (PKL) berunjuk rasa di depan gerbang Pemkab Bogor, Senin (25/11/2019). Koordinator aksi, Muhammad Arifin, memimpin massa aksi dan langsung berorasi sambil membakar ban.
Mereka menuntut pembongkaran PKL dihentikan sambil menunggu pembangunan Rest Area Gunung Mas di kawasan puncak itu selesai dibangun. Selain itu, mendorong agar DPRD Kabupaten Bogor segera membuat Peraturan Daerah tentang PKL.
Aksi sempat berhenti sekira pukul 11.30 WIB, karena para pengunjuk rasa melakukan persiapan salat Duhur. Namun saat melanjutkan aksi dihentikan polisi karena tidak memiliki izin. Akhirnya disepakati, massa berdialog dengan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor. Walaupun sebetulnya mereka ingin bertemu langsung dengan Bupati.
“PKL sudah terima surat dari gunung mas bahwa tidak boleh berdagang kembali di sana disertai ancaman hukum. Tapi sekarang sudah clear. Kami tidak ingin berbenturan dengan program pemerintah pusat, tapi kami minta agar bisa berada (berdangan di kawasan) rest area. Kira-kira kapan selesai? Kami ingin Rest Area Gunung Mas selesai, dan kami bisa pindah ke sana,” ujar salah seorang pengunjuk rasa.
Kadis Perdagin Kabupaten Bogor, Nuradi, menjelaskan pihaknya sudah mengajukan surat kepada PTPN Gunung Mas agar mengizinkan pedagang di sekitar bisa tetap di sana namun mundur 2 meter dari lokasi semula.
“Kami sudah mengajukan surat ke provinsi dimana isinya, meminta kepada PTPN Gunung Mas agar mengijznkan pedagang di sekitar gunung mas untuk dapat tetap disana namun mundur 2 meter dari lokasi semula,” kata Kadis Perdagin Kab Bogor, Nuradi.
Menurutnya program pembanguan rest area sudah direncanaan sejak tahun 2017 terkait dengan pelebaran jalan dan pembuatan kios yang pelaksanaannya ada di beberapa dinas lain. Program ini dicanangkan untuk tahun 2020.
“Surat yang kami kirim (ke Provinsi) belum ada jawaban. Tapi kami terus menjajaki, nanti kalau sudah ada jawaban kami akan kabari. Untuk ukuran kios di rest area nantinya akan berukuran sekitar 2X3 dan 3X3. Terkait dengan penggunaan lahan kita sudah minta izin PTPN Gunung Mas dan langkah dari kami membangun rest area untuk 516 pPKL yang tercatat, namun untuk 2020,” ujar Nardi menandaskan.
Support KAPOL with subscribe, like, share and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/