KABAR POLISI

Rebutan Jatah, Lima Oknum Anggota Ormas di Garut Diamankan Polisi

×

Rebutan Jatah, Lima Oknum Anggota Ormas di Garut Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Diduga memeras di lahan tambang pasir di Kecamatan Pakenjeng, Kab. Garut, lima anggota ormas dari dua organisasi yang berbeda diciduk Polres Garut.

Diketahui, mereka kerap meminta jatah uang dengan modus kordinasi sehingga terjadi bentrok.

Lima orang tersangka yang diamankan berasal dari dua kelompok yang berbeda.

Yakni, AR, RS, AG, dan MM serta S alias Sosop dari kelompok ormas lainnya.

Disampaikan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo seraya  memberi penghargaan yang setinggi tingginya atas upaya Quick Respon personil Polres Garut.

“Dianggap cepat dalam menangkap pelaku pemerasan tersebut. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu, ketika ada pelanggaran hukum harus ditindak,” ujar Ibrahim.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kejadiannya akhir Januari lalu di Kecamatan Pakenjeng tepatnya Rabu 26 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dikatakan, TKP-nya di Kampung Ciawitali Desa Talagawangi Kec. Pekenjeng Kab. Garut

Ia mengatakan, mereka dari dua kelompok ormas yang berbeda.

Menurut dia, itu dilatar belakangi rebutan lahan tambang pasir yang diduga ilegal.

Ia mengatakan, salah satu kelompok ormas tersebut diketahui telah menguasai tambang pasir.

Saat kejadian, kelompok ormas lain datang ke lokasi untuk meminta sejumlah uang.

“Mereka minta uang, modus koordinasi,” tambahnya.

Kedua kelompok tersebut kemudian terlibat pertikaian saat itu. Petugas kepolisian yang mengetahui kejadian itu kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, mereka mengamankan lima orang tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, bongkahan baju, pecahan botol, satu buah jaket loreng motif warna hitam orange Bertuliskan Pemuda Pancasila,” kata kapolres.

Kemudian, satu buah celana jeans panjang warna biru, satu buah kaos lengan panjang warna putih terdapat bercak darah, satu buah kaos lengan pendek warna orange, satu buah kaos dalam warna putih, satu buah jaket bahan parasit motif loreng hitam hijau dan surat visum et revertum.

“Selanjutnya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar Kapolres Garut.***