TASIKMALAYA, (KAPOL).- Rekontruksi kasus aborsi oleh seorang janda muda DN (30). Dalam rangkaian kegiatan rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Ruang Penyidik PPA Sat Reskrim dan Lingkungan Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (19/9/2019).
Janin tersebut ditemukan warga dikubur di pekarangan rumah DN di Kampung Plang RT 03 06 Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Rekonstruksi tersebut untuk mencari kejelasan kejadian. Meski tidak ditemukan fakta baru dari proses rekonstruksi yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, tak ada fakta baru dalam rekonstruksi. Menurut dia, semua adegan sesuai dengan keterangan tersangka dan saksi dalam pemeriksaan.
“Sebanyak 32 Reka Adegan. Dari ke 32 Reka adegan tersebut sudah sesuai dengan keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan. Namun didapat keterangan baru, bahwa pada saat penguburan janin tersebut yang awalnya tersangka sendiri yang menguburnya, dalam rekonstruksi dibantu oleh saksi Rifaldi alias IPoy,” katanya.
Proses rekontruksi, kata Dadang, merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan penyidikan yang dilakukan penyidik.
Tujuannya agar mendapatkan kejelasan dan indentifikasi tersangka, saksi, barang bukti, dan tindak pidana yang terjadi.
“Dari situ bisa diperoleh tentang peranan seseorang maupun barang bukti yang ada, yang terkait tindak pidana ini,” katanya.
Pasal 77A ayat 1 UU RI no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar
Sementara personil yang dikibatkan dalam rekontruksi itu, Kasubbag Humas Iptu Nurozi, Penyidik Sat Reskrim Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota, Kanit Identifikasi dan anggota. (KP-07).***