KABAR POLISI

Residivis, Mencuri Tanpa Rusak Kunci Kontak

×

Residivis, Mencuri Tanpa Rusak Kunci Kontak

Sebarkan artikel ini
Residivis
Polres Tasikmalaya merilis kasus pencurian motor yang pelakunya ternyata residivis. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Pencurian motor terjadi di Kecamatan Leuwisari. Tepatnya di Kampung Petenggeng RT 007 RW 002 Desa Arjasari. Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus dua pelaku yang ternyata residivis.

Kedua pelaku berinisial E dan D alias K. Peran keduanya berbeda. E bertindak selaku pencuri, sementara D alias K menjadi penadah.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengemukakan bahwa pelaku sebetulnya berjumlah empat orang. Selain E dan D alias K, dua pelaku lainnya kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini masuk pada kategori tindak pidana penipuan, penadahan dan pencurian sepeda motor. Kami mengungkapnya berawal dari laporan masyarakat,” terang Ridwan dalam siaran persnya, Rabu (2/10/2024).

Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan. Terungkaplah dua alat bukti yang cukup. Proses pengejaran pun sampai ke Jawa Timur.

Seiring dengan mengamankan pelaku, Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain dua lembar STNK, satu buah BPKB, dan 15 motor berbagai jenis dan merk hasil curian.

Modus yang Halus

Saat menjalankan aksinya, para pelaku melakukan modus yang halus. Pelaku menggunakan sepeda motor, kemudian menjadikan pelajar sebagai target.

Ketika menemukan calon korban, pelaku berpura-pura motornya mengalami kerusakan atau mogok. Lantas beraksi dengan cara meminta bantuan, agar mengantar ke sebuah bengkel tertentu.

Di bengkel, pelaku menitipkan motornya. Lantas meminta tolong kepada korban agar mengantarkannya ke rumah saudaranya.

“Padahal itu bohong. Karena yang pelaku tuju sebenarnya rumah orang lain. Jadi, ketika sampai ke lokasi, pelaku memarkir motor di pinggir jalan, kemudian mengajak korban berjalan kaki masuk ke lorong dan menyuruh korban menunggu di depan rumah orang lain itu. Ketika korban lengah, pelaku langsung membawa pergi sepeda motor korban,” tambah Ridwan.

Setelahnya berhasil membawa kabur motor korban, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada D alias K. Begitulah perbuatan pelaku secara berulang-ulang.

Adapun harga jual untuk motor curian E di atas Rp 4 jutaan. Harganya memang lebih tinggi karena motornya mulus, tanpa kerusakan kunci kontak. Lain halnya jika rusak kunci kontaknya, harganya dalam kisaran Rp 2 juta – Rp 3,5 juta per unit.

“Pelaku E mengaku sudah sejak tahun 2020, dengan banyak mendapat keuntungan. Dari hasil curian motor itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tandas Ridwan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv