TASIKMALAYA (KAPOL).- Residivis pencuri kerbau di kawasan Culamega Kabupaten Tasikmalaya tak kapok masuk bui.
Baru 6 bulan keluar dari hotel prodeo, ia dibekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya dengan kasus berbeda.
“Dua pelaku tersebut yakni AW alias Dias yang merupakan residivis asal Kuningan. Satu lagi DW yang bersama-sama menggasak alfamart di kawasan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya pada 10 November 2019,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra pada gelar perkara di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (28/11/2019).
Dari pengakuan keduanya, kata Dony, kawanan yang dipimpin DW itu sudah beraksi di tujuh minimarket di beberapa wilayah Jawa Barat.
Mulai dari Majalengka Serang, Cianjur, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya dan Kuningan. Mereka beraksi dengan merusak cctv dan gembok lalu menggondol uang dan barang.
“Dias mengaku menggasak alfamart di kawasan Salawu hanya membutuhkan waktu 15 menit lalu kabur menggunakan kendaraan roda empat. Rata-rata dari hasil penjarahannya, pelaku menggondol 20 sampai 30 juta rupiah dalam bentuk uang dan barang,” katanya.
Khusus barang curian, mereka menjualnya ke warung atau pedagang eceran. Mulai dari beberapa slop rokok, makanan ringan, susu bayi serta perkakas.
Selain itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang, barang serta kendaraan avanza warna putih dengan Nopol B 2110 SFF yang digunakan pelaku beraksi.
“Masih ada satu kawanan lagi yang masuk DPO dalam penggejaran anggota. Karena mereka ini kalau ada rekan yang berhalangan, ada cadangan pengganti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana diancam dengan pidana kurungan selama 7 tahun. (KP-11)***
Support KAPOL with subscribe, like, share and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/