KAPOL.ID — Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin merespon laporan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto melalui kuasa hukumnya. Katanya, ia belum tahu persis duduk perkaranya seperti apa.
Kuasa hukum Ade Sugianto, Bambang Lesmana melaporkan Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025). Dugaannya pemalsuan surat dan penggunaan stempel tidak sah.
“Saya belum bisa tanggapi karena belum tahu apa isi laporannya. Ya, belum, belum mengetahui,” ujar Cecep melalui panggilan telefon.
Sementara terkait materi laporan, terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan stempel; Cecep menekankan bahwa pembuat surat adalah Sekretariat Daerah. Tepatnya Tata Usaha Pimpinan, yang bertanggungjawab kepada Bupati dan Wakil Bupati.
“Saya tidak pernah membuat surat. Semua oleh sekretariat. Kalau soal saya mengintruksikan pembuatan surat, memang iya. Saya tidak tahu surat bentuknya seperti apa,” lanjut Cecep.
Salah satu yang Cecep perintahkan adalah membuat surat pemberitahuan untuk 12 kecamatan. Setiap wilayah diwakili oleh dua kecamatan. Yang hadir adalah camat dan kepala desa.
Perintah Cecep itu soal kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati terkait netralitas ASN. Itupun ia laporkan kepada Bupati Tasikmalaya.
“Saya melaksanakan tugas monitoring tersebut sebagai Wakil Bupati untuk memonitoring apakah surat edaran tersebut sudah dilaksanakan atau belum. BKPSDM juga ikut mendampingi, kemudian saya laporkan ke Pak Bupati,” tambah Cecep.
Cecep sejauh ini tidak merasakan semua itu tidak ada masalah. Toh ia tidak pernah mendapat teguran dari Bupati Tasikmalaya, baik secara lisan maupun tertulis.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv