KANAL

Respon Pertanyaan Aktivis PMII, Dinas Pertanian Tegaskan Program Bantuan Pisang Sesuai Prosedur

×

Respon Pertanyaan Aktivis PMII, Dinas Pertanian Tegaskan Program Bantuan Pisang Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID–Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya menyikapi positif kedatangan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang melakukan audiensi. Pada Kamis (19/3/2020), aktivis PMII menyoal program bantuan pisang di daerah Salopa, Cikatomas, Pamcatengah, dan Manonjaya.

Baca berita sebelumnya di link: https://kapol.id/sambung-aspirasi-warga-pmii-audiensi-ke-dinas-pertanian/

“Saya acungi jempol [pada aktivis PMII]. Alhamdulillah. Berarti kita itu banyak yang memperhatikan. Kalau tidak diperhatikan, mungkin kita terlena. Itu sebagai kontrol dan masukan bagi kami. Juga merupakan pengawasan masyarakat, untuk kami berhati-hati, lebih teliti. Adapun kekurangan atau keteledoran, itu kan manusiawi. Pasti ada,” ujar Restu Yarestuka, Jumat (20/4/2020).

Dinas Pertanian membenarkan bahwa pada 2019, pihaknya melaksanakan sebuah program dengan anggaran Rp 5 milyar. Anggaran tersebut digelontorkan kepada beberapa kelompok tani untuk berkebun pisang.

“Anggaran itu untuk satu palet. Kegiatannya didorong oleh berbagai sarana produksi. Ada bibit, PK, pupuk organik dan lain-lain,” terang Restu lebih lanjut.

Adapun pelaksanaan programnya, sebagai Kasi Produksi Holtikultura, Restu yakin betul kalau semuanya sudah sesuai prosedur. Pasalnya, sebelum menggelar lelang, Dinas Pertanian terlebih dahulu melakukan kajian, kemudian menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Berdasarkan hasil kajian, katanya, ternyata tiap wilayah mempunyai karakter dan permintaan yang berbeda-beda. Ada yang minta varietas pisang nangka, ada yang pisang raja bulu, ada yang pisang ambon.

“Terkait spek bibit, seperti yang dipertanyakan oleh rekan-rekan PMII; itu sudah tertera dalam KAK. Dalam KAK dituliskan bahwa bibit tidak berpolybag. Sistimnya tunas atau bonggol. Artinya, bibit diambil dari induk di penangkaran. Bibit ada yang sudah berdaun, ada juga yang masih kuncup. Ketinggiannya maksimal 60 cm. Yang masih kuncup, selama dalam proses, daun akan tumbuh. Jadi, bukan berarti mati,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut mengonfirmasi pernyataan aktivis PMII yang mengatakan bahwa dirinya melihat bibit yang rusak bahkan mati. Restu tidak memungkiri kalau ada kemungkinan terdapat bibit yang mati. Tapi ia yakin betul kalau kematian bibit tidak terjadi saat pengiriman.

“Yang namanya pemborong, itu sudah ngasih garansi. Kalaupun ada bibit yang mati atau rusak, itu diganti langsung; asal ada komplain dari kelompok atau petugas. Kecuali kalau tidak ditanam, lama kelamaan [bibit] pasti mati. Itu sudah jadi resiko kelompok,” tambahnya.

Tentang bibit yang tidak ditanam memang sempat jadi pembahasan aktivis PMII. Alasannya, yang mereka dengar dari warga, antara lain karena terjadi keterlambatan datangnya pupuk ke lokasi.

Terkait hal ini, Restu mengonfirmasi kalau mungkin saja terjadi keterlambatan pengiriman pupuk. Tapi jedanya tidak mungkin lama, paling beberapa hari saja. Itu pun tidak melebihi kontrak. Dalam kontrak sudah tertera masa waktu atau kalender pengiriman.

“Keterlambatan mungkin saja terjadi, karena wilayah jangkauannya luas dan titiknya banyak. Ada yang dikirim bibit dulu, kemudian disusul dengan pupuk. Jadi, secara otomatis, mengirim pupuk itu menunggu selesai dulu pengiriman bibit. Maksudnya bukan terlambat, tetapi tidak bareng dengan sarana produksi yang lain. Karena kalau terlambat, pemborong bisa kena denda,” ujarnya lagi.

Pada prosesnya, Restu menerangkan lebih jauh, setiap program tidak terputus sampai pengiriman program. Dinas Pertanian terus melakukan pengawasan dan penyuluhan dalam tempo yang sangat panjang.

Pada saat bibit dan pupuk sampai lokasi, misalnya, pengawasan tetap menjadi tanggungjawab semua. Langkah pertama, tim verifikasi terjun ke lapangan untuk melakukan pengecekan barang.

Kemudian, melalui Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai kepanjangan tangan dinas; anggota kelompok diberi penyuluhan terkait cara menanam, cara memupuk, cara merawat, cara menangani hama, dan lain sebagainya.

Bahkan, jauh hari sebelum pengiriman bibit, dinas melakukan soaialisasi. Yang diundang bukan hanya calon penerima manfaat, melainkan semua steakholder yang akan terlibat. Pada saat itu disampaikan bahwa bibit harus segera ditanam. Kalau tidak, lama kelamaan akan busuk.

“Dalam pengawasan, kalau ada bibit yang belum ditanam, pasti selalu diperintahkan untuk segera ditanam. Soalnya, petugas di lapangan punya tugas untuk melaporkan; berapa pohon yang sudah ditanam? Berapa pohon yang sudah dipanen? Berapa pohon yang mati? Artinya, perkembangannya terus dipantau,” pungkas Restu.

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/