KAPOL.ID — Bantuan revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah turun ke sejumlah sekolah penerima manfaat di Kabupaten Tasikmalaya. Sementara realisasi pembangunannya kini dalam pengawasan Kejaksaan dan Polres Tasikmalaya.
Bantuan revitalisasi sekolah sendiri disalurkan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen). Bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Tasikmalaya turut dilibatkan. Untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai aturan. Penggunaan anggaran pun akan akuntabel.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar mengemukakan bahwa kewenangan pihaknya antara lain memberikan pendampingan hukum. Sesuai permintaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami terlibat karena pengelolaan bantuan revitalisasi ruang kelas tahun anggaran 2025 ini bersifat swakelola. Bulan Juni 2025 lalu, kami telah mengikuti rapat pendahuluan dan penandatanganan pakta integritas antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” terang Bobbi, Kamis (7/8/2025).
Untuk itu, dalam melakukan pendampingan, tim pengacara negara akan melakukan pendampingan secara yuridis normatif. Tepatnya mengantisipasi gugatan balik perdata atau tata usaha negara. Sekaligus sebagai upaya preventif untuk mencegah adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Sementara keterlibatan Polres Tasikmalaya, menurut Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Suryana; untuk memastikan program rehabilitasi ruang sekolah PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami terlibat untuk memastikan tidak ada penyelewengan. Sehingga imbauan kami kepada seluruh pihak yang terlibat sangat jelas, supaya menjalankan bantuan sesuai ketentuannya,” kata IPDA Suryana.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv






