KABAR POLISI

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Hasil Rampasan Setahun

×

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Hasil Rampasan Setahun

Sebarkan artikel ini
Botol Miras
Sebanyak 10 ribu botol Miras pecah dalam pemusnahan oleh Polres Tasikmalaya. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Ribuan botol Miras dimusnahkan oleh Polres Tasikmalaya, Jumat (19/12/2025). Miras tersebut merupakan hasil sitaan selama melakukan operasi dalam setahun terakhir.

Polres Tasikmalaya sendiri melakukan operasi penertiban penyakit masyarakat secara rutin. Praktiknya melibatkan Polsek di 39 kecamatan.

Adapun pemusnahan sebanyak 10 ribu botol Miras berbagai merek tersebut, bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Terutama menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pada saat pemusnahan dilakukan; hadir antara lain perwakilan dari Pemerintahan Daerah serta Forkopimda lainnya. Kapolres Tasikmalaya kemudian memimpin proses pemusnahan tersebut.

Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatiko Nagiewanto mengemukakan bahwa pihaknya selalu menyita Miras sebagai barang bukti atas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Operasi yang juga menyasar perjudian, prostitusi, dan setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami memang selalu melakukan pemusnahan Miras secara berkala. Dalam satu tahun, rata-rata jumlah Miras yang kami sita relatif sama, sekitar 10-an ribu botol,” terang Glatiko.

Mengingat peredaran Miras ilegal kerap memicu tindak kriminal dan konflik sosial, kata Glatiko; pihaknya akan terus meningkatkan operasi kewilayahan. Apalagi menjelang momen hari-hari besar, seperti Natal dan Tahun Baru.

Dengan kiat giatnya operasi, Polres Tasikmalaya berharap masyarakat semakin merasa aman dan nyaman. Untuk itu, tidak akan ada toleransi bagi para pelaku peredaran Miras ilegal di Kabupaten Tasikmalaya.

“Demi kelancaran bersama, kami juga tentu berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” Glatiko menandaskan.

Di pihak lain, Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi mendukung langkah Polres Tasikmalaya tersebut. Ia bahkan berharap pemusnahan Miras tidak tergantung pada momen hari besar

“Kegiatan seperti ini mungkin dapat dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Tidak harus setiap menjelang hari besar. Kami mendukung. Pokoknya, setiap yang dilarang oleh Pemerintah memang harus beres,” kata Asep Sopari.

Support  KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv