BIROKRASI

Rp 1,8 Triliun APBD Kota Tasik Belum Terserap Maksimal

×

Rp 1,8 Triliun APBD Kota Tasik Belum Terserap Maksimal

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Pemerintah Kota Tasikmalaya selama ini belum bisa menyerap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 senilai Rp 1,8 triliun secara maksimal.

Plt. Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengakui berbagai kebijakan selama ini harus melalui proses izin Kemendagri.

“Bagi pelaksana tugas, semua anggaran harus melalui izin dari Kemendagri. Dan itu membutuhkan waktu.”

“Yang terpenting saya melaksanakan tugas secara optimal sebagai kepala daerah. Karena kebijakan itu di Pemerintah Pusat,” ujar Yusuf.

Presiden RI Jokowi juga, tutur dia, menginstruksikan agar penyerapan anggaran pemerintah daerah dipercepat

Sepengetahuannya, APBD seluruh Indonesia mengendap di perbankan sebesar Rp 182 triliun.

“APBD memang belum maksimal digunakan dan masih berada di kas daerah.”

“Tentunya ini sangat dilematis di saat Kemendagri justru terus mendorong semua daerah untuk menyerap anggaran di awal tahun guna pemulihan ekonomi saat pandemi,” ucapnya.

Manager Kerjasama, Organisasi dan
Hukum Tasikmalaya Creatif and Inovation Commite (TCIC), Arief Abdul Rohman mengatakan, percepatan pemulihan ekonomi nasional tergantung pula kebijakan pemerintah.

Salah satunya penyerapan anggaran yang berimplikasi pada perputaran uang di daerah.

“Pelaku usaha terutama usaha kreatif sebagai ciri khas Kota Tasikmalaya sedikit terhambat dengan belum maksimalnya penyerapan anggaran di daerah,” katanya.

Ada kalanya Kemendagri juga harus melihat kondisi di daerah terutama yang dipimpin oleh pelaksana tugas kepala daerah.

“Harus fair juga, kalau belum definitif kan banyak meja yang harus dilalui termasuk di Kemendagri.”

“Semakin cepat izin serta kepastian administrasi, semakin cepat pula anggaran bisa berjalan dan memulihkan ekonomi saat pandemi covid-19,” ucapnya. ***