PARLEMENTARIA

Rp 22 Miliar Anggaran Pengadaan Hewan Ternak di Tengah PMK

×

Rp 22 Miliar Anggaran Pengadaan Hewan Ternak di Tengah PMK

Sebarkan artikel ini
Pengadaan Hewan
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan mengalokasikan anggaran Rp 22 miliar untuk pengadaan hewan ternak. Tapi, PMK memicu sejumlah permasalahan. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22 miliar. Pagu anggaran dengan judul “Pengadaan Hewan Ternak” tersebut terletak pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP).

Namun, untuk merealisasikan kegiatan tersebut, menghadapi kendala berupa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Wabah yang menyerang hewan ternak seperti sapi dan domba tersebut bahkan sudah berlangsung sejak beberapa bulan sebelum Iduladha.

Dalam rangka mencari jalan terbaik, DPKPP pun berembuk dengan Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Kedua lembaga ini memang rutin menggelar rapat koordinasi sebagai mitra kerja.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M. Hakim Zaman mengaku keheranan. Pasalnya, dalam menangani PMK pada hewan ternak, Bidang Peternakan pada DPKPP Kabupaten Tasikmalaya hanya melaksanakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Baik berdasarkan edaran Gubernur maupun Kementeriaan Pertanian.

Sementara untuk melaksanakan kegiatan pengadaan hewan ternak, DPKPP harus mempertimbangkan banyak hal. Terutama terkait kondisi ketersediaan hewan ternak. Karena hampir semua kota/kabupaten penyedia hewan ternak berstatus zona merah PMK.

“Di Pulau Jawa hanya ada tiga kabupaten yang statusnya zona kuning PMK, bukan zona hijau. Yaitu Yogyakarta, Banyumas dan Purworejo. Itu juga bukan penyedia utama yang menjalin kerja sama dengan Pemkab Tasikmalaya,” terang Hakim Zaman, Kamis (8/9/2022).