KANAL

RSUD SMC Kelebihan Pegawai, Kontrak 21 Pegawai Bernilai Rendah tak Diperpanjang

×

RSUD SMC Kelebihan Pegawai, Kontrak 21 Pegawai Bernilai Rendah tak Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
RSUD SMC
Direktur Utama RSUD SMC memastikan tidak ada pemecatan pegawai. 21 orang pegawai berhenti karena telah habis masa kontrak. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Direktur Utama (Dirut) RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya, dr. Aa Ahmad Nurdin mengonfirmasi ihwal 21 Nakes yang berhenti bekerja di RSUD SMC. Aa Ahmad menekankan bahwa konteksnya bukan pemecatan, melainkan karena kontrak para Nakes sudah berakhir per 31 Maret 2022.

“Perlu kami luruskan, bahwa semua pegawai kontrak RSUD SMC itu masa kontraknya hanya setahun. Tahun berikutnya ada yang perpanjangan dan ada juga yang tidak. Normalnya, kontrak itu berlaku sejak awal Januari sampai akhir Desember,” terang Aa Ahmad, Rabu (5/4/2022).

Pada 2022, sistem kontrak di RSUD SMC agak berbeda. Biasanya, pada akhir masa kontrak, pihak RSUD SMC melakukan penilaian dan evaluasi atas kinerja para pegawainya. Namun itu tidak terjadi pada akhir 2021.

Aa Ahmad menerangkan bahwa penilaian dan evaluasi kinerja pegawai pada 2021 terkendala perubahan SOTK, yang berimbas pada perubahan struktur RSUD SMC. Sehingga untuk mengetahui nilai tertinggi dan terendah kinerja pegawainya, RSUD SMC menyodorkan perpanjangan kontrak bagi sebanyak 570 pegawai untuk tiga bulan: Januari-Maret 2022.

“Mereka semua setuju. Buktinya, masing-masing membuat surat pernyataan bersedia hanya dikontrak tiga bulan dan bersedia mengikuti evaluasi dan menyatakan siap menerima hasil evaluasi. Semua dokumennya kami punya, lengkap,” lanjut Aa Ahmad.

Setelah melewati serangkaian penilaian dan evaluasi kinerja, kata Aa Ahmad, pihaknya menyusun perankingan dari yang meraih nilai tertinggi hingga yang terendah. Semua jenis pegawai mengikuti prosesnya: dokter, bidan, perawat, analis, komite keperawatan bidan dan perawat, komite medis serta radiografer.