KANAL

RSUD SMC Kelebihan Pegawai, Kontrak 21 Pegawai Bernilai Rendah tak Diperpanjang

×

RSUD SMC Kelebihan Pegawai, Kontrak 21 Pegawai Bernilai Rendah tak Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
RSUD SMC
Direktur Utama RSUD SMC memastikan tidak ada pemecatan pegawai. 21 orang pegawai berhenti karena telah habis masa kontrak. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

Kelebihan Pegawai

Pascapenerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), terang Aa Ahmad, RSUD SMC mengalami kelebihan pagawai. Sebanyak 241 tempat tidur yang ada tidak proporsional dengan 814 orang pegawai, belum lagi terjadi penambahan sebanyak 83 P3K dan CPNS.

“Tidak proporsional karena pada satu bagian kekurangan pegawai sementara pada bagian yang lain kelebihan. Perawat kan tidak bisa kami pekerjakan pada bagian bidan. Begitu juga yang lainnya. Di rumah sakit kan jelas spesialisasinya,” ujar Aa Ahmad.

Di samping itu, kelebihan karyawan juga dapat berefek negatif terhadap efisiensi RSUD SMC. Lantaran semua kesejahteraan pegawai menjadi tanggungan BLUD, dalam hal ini beban RSUD SMC menjadi berat.

Untuk mengatasi dua hal tadi, RSUD SMC kemudian memutuskan untuk tidak menambah kontrak sebagian pegawainya. Mekanismenya, tidak ada kontrak baru bagi mereka yang memiliki nilai evaluasi paling rendah.

Mengingat surplus pegawai sebanyak 21 orang, sebanyak itu pula pegawai kontrak yang habis masa kerjanya. Meskipun mereka memiliki masa kerja yang sudah cukup lama.

“Untuk masa kerja ini, meskipun kontraknya kami perbaharui tiap setahun sekali; tetapi di antara mereka ada yang sudah bekerja selama tujuh tahun, enam tahun, dan macam-macam,” Aa Ahmad menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id