KAPOL.ID — Rusaknya Jalan Villa Bandung Indah di Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, menuai protes warga serta pengendara.
Diketahui, jalan tersebut menjadi kewenangan Pemda Kabupaten Bandung dan tak tersentuh perbaikan.
Jelas, warga kecewa dengan alasan menghambat aktivitas yang juga kerusakan jalan pun rawan terjadinya kecelakaan.
Warga setempat, Koswara Hanafi mengungkapkan, jalan tersebut merupakan jalan utama mobilitas warga termasuk anak sekolah.
“Kami selaku warga berharap ada perbaikan dari Pemda Kabupaten Bandung, terlebih pada saat menyambut hari Lebaran 2026,” ucapnya.
Jalan rusak adalah tanggung jawab penyelenggara jalan, kata dia, yaitu pemerintah (pusat atau daerah) dan itu sesuai kewenangan masing-masing, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009.
“Perbaikan jalan wajib dilakukan dan segera untuk keamanan pengguna jalan, atau setidaknya memberi tanda atau rambu jika perbaikan tertunda,” ujarnya.
Ingat, ujar Koswara, kelalaian yang menyebabkan kecelakaan pengguna jalan dapat dipidana.
Warga lainnya, Diki Hermawan mengharapkan pemda pro aktif dengan meninjau langsung ke lapangan jika ada informasi kerusakan jalan.
Ia menilai seolah ada pembiaran yang juga kerusakan jalan pun kini terlihat semakin meluas.
“Pemda Kabupaten Bandung agar serius menyikapi keluhan warga soal kerusakan jalan yang memang sudah menjadi kewenangannya dalam melakukan perbaikan,” pungkas Diki. ***












