KAPOL.ID – DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (9/8/2024). Agendanya mengesahkan tiga Ranperda menjadi Perda Kabupaten Tasikmalaya. Pada kesempatan tersebut, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto turut hadir.
Adapun Perda yang dimaksud antara lain tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025-2045; tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; serta tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mengemukakan pengesahan Perda tentang RPJPD 2025-2045 adalah langkah penting. Karena Perda tersebut akan menjadi acuan guna mewujudkan visi Kabupaten Tasikmalaya yang Religius Islami, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
”Visi ini kita maknai sebagai cita-cita luhur untuk membangun daerah yang tidak hanya maju dan sejahtera secara ekonomi, tetapi juga memiliki masyarakat yang religius Islami,” terang Asep Sopari.
Di sisi lain, terkait perubahan pada Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; DPRD berharap dapat tercipta perumahan dan permukiman yang layak huni. Juga dapat memberikan arah dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah akan mendorong produk hukum daerah tersusun secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Sehingga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di pihak lain, Ade Sugianto mengungkapkan harapan; bahwa ketiga Perda tersebut akan membantu mewujudkan visi dan misi serta arah pembangunan daerah yang berkelanjutan. Atas dasar itu ia mengapresiasi Pansus DPRD yang telah merampungkan pembahasannya.
“Visi kita kan religius islami, maju, sejahtera, dan merkelanjutan. Artinya mengintegrasikan aspek keberlanjutan yang memastikan pembangunan tidak merugikan generasi mendatang, dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Ade Sugianto.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv












