PENDIDIKAN

Satgas PPKS di Kampus IAIT Langsung Gas

×

Satgas PPKS di Kampus IAIT Langsung Gas

Sebarkan artikel ini
Stadium General bertajuk Ciptakan Ruang Aman Kampus Dari Ancaman Kekerasan Seksual berlangsung di Aula IAIT, Kamis (9/11/2023).*

KAPOL.ID –
Fenomena kekerasan seksual di kampus seperti gunung es. Banyak terjadi namun sulit dibuktikan karena adanya relasi kuasa dari pelaku terhadap korban.

Hasil penelitian menunjukkan pelaku terbanyak terjadinya kekerasan seksual di berbagai kampus di Indonesia itu adalah oknum dosen.

Bahkan beberapa waktu lalu pun sempat viral berita tentang salah satu oknum dosen yang berbuat tindakan asusila terhadap mahasiswi.

Demikian dikatakan Direktur Yayasan Taman Jingga Ipa Zumrotul Falihah saat Stadium General di Institut Agama Islam Tasikmalaya (IAIT), Kamis (9/11/2023).

“Kekerasan seksual tidak mengenal individu dan strata sosial, mau itu satpam, OB, Dosen. Siapapun itu bisa terjadi, tapi sayang hanya mahasiswa yang datang kesini.”

“Padahal dari banyak kasus itu di sebabkan oleh oknum dosen. Baik saksi atau korban jangan takut untuk speak up,” jelasnya.

Kanit PPA Polres Tasikmalaya Kota, Aipda Eka Rahmawati mengatakan, tindak pelecehan atau kekerasan di dalam lingkungan kampus, bisa langsung dilaporkan kepada Satgas PPKS (Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual) setempat.

“Datang langsung ke polres juga bisa, atau didampingi oleh keluarga atau dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak seperti Taman Jingga,” katanya.

Rektor IAI Tasikmalaya, DR. Abdul Haris mengatakan, kampusnya sudah membentuk Satgas PPKS pada bulan Juli 2023 lalu. Berpedoman pada keputusan Menteri Agama No 83 Tahun 2023 mengenai pedoman penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama.

Kemudian Kampus bekerjasama dengan LBH IAI Tasikmalaya dan Taman Jingga memberikan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Seksual di Kampus.

Sementara itu, Ketua Satgas PPKS IAIT, Ecep Nurjamal mengatakan, satgas dibentuk sebagai aplikasi dalam Permendikbud ristek No 30 tahun 2021.

Kemendikbud ristek telah menandatangani nota kesepahaman maka Satgas PPKS bisa merujuk aturan dari kedua kementrian tersebut. Hal ini sebagai ikhtiar dalam mengantisipasi jika ada kasus kekerasan seksual di kampus maka satgas dapat langsung bergerak.

“Ada link pengaduan khusus mahasiswa IAI Tasikmalaya, atau datang langsung ke kantor Satgas PPPKS.”

“Berikut alat bukti dan kami tindak lanjuti, dan dijamin kerahasiannya,” tambah Ecep yang juga praktisi hukum ini.***