KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota mengamankan barang bukti narkoba beserta tersangka selama bulan Juni-Agustus 2023 ini.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 281,76 gram ganja dan sabu sebanyak 74,13 gram. Begitupula dengan penyalahgunaan obat terlarang oleh pengguna dan pengedar.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zaenal Abidin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil menangkap 24 tersangka.
“Enam tersangka tertangkap saat operasi antik pada bulan Juni 2023. Barang buktinya 80,72 gram ganja dan 33,98 gram sabu,” katanya kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Kasatres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ikhwan menjelaskan, tersangka beserta barang buktinya telah diamankan.
Pada operasi antik diantaranya, DS dengan barang bukti 1,28 sabu, RS 1,31 gram sabu, CS 2,56 gram sabu, HS 1 gram sabu, RA 0,10 gram sabu.
Terbanyak, barang bukti berada di tangan AN. Seperti 27,85 gram sabu dan 80,72 gram ganja.
“Selama kurun bulan Juli-Agustus, kita juga mengamankan 18 tersangka berikut barang buktinya,” ucapnya.
Sementara itu, delapan belas tersangka tersebut diantaranya, DY dengan barang bukti 1082 pil Heximer, AH 1,14 gram sabu dan 44,92 gram ganja.
Kemudian SE 1,28 gram sabu, RJ 75,40 gram ganja, RS 1,31 gram sabu. CS dengan barang bukti 2,56 gram sabu, HS 1 gram sabu.
Khusus penyalahgunaan obat, dari tangan DR terdapat 1.031 pil kuning MF, 300 pil Thrihexyphenidyl, dan 200 pil Tramadol. Lalu IK, 700 pil kuning MF, 34 pil Thrihexyphenidyl, 12 pil Tramadol.
Tersangka RA 0,10 gram sabu, GU 20 butir Mersimerlopam, RI 1001 pil Heximer. Dari SD, 10 pil Mersi Alprazolam, AG 6,25 gr tembakau sintetis. Lalu RS 1.000 pil Heximer, TP 4,38 gram Sabu serta AN 0,53 gram sabu.***