KAPOL.ID – Panitia Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Mekarsari Kecamatan Bayongbong Garut terpaksa harus memperpanjang masa pendaftaran Balon (bakal calon) Kades selama 10 hari kedepan, terhitung sejak Selasa (18/5/2021).
Karena dua dari tiga Balon yang telah mendaftar dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi dan hanya ada satu Balon yang dinyatakan lolos.
Sebelumnya terdapat tiga Balon yang mendaftar pada pelaksanaan Pilkades Mekarsari, yaitu Lensa Maria (petahana), H Dadang, dan Acep Solihin (mantan kades).
Namun, Ketua Panitia Pilkades Desa Mekarsari Kecamatan Bayongbong, Naryana menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi persyaratan yang dilakukan panitia tingkat desa juga hasil koordinasi dengan panitia tingkat kecamatan serta tingkat kabupaten, persyaratan Balon atas nama Dadang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan atau dianggap gugur.
Gugurnya Balon atas nama Dadang, terkait kepemilikan ijazah madrasah ibtidaiyah yang dinyatakan hilang tanpa dilengkapi surat keterangan pengganti yang dilampirkan dalam berkas persyaratan pendaftaran.
Sebagai upaya lanjut Naryana, panitia sempat melakukan verifikasi ke sekolah yang bersangkutan, tapi tidak mendapatkan keterangan yang jelas.
Bahkan kepala sekolahnya pun menyebutkan, buku induk juga tidak ada karena hilang saat panitia menanyakannya.
Demikian halnya saat panitia mendatangi Kantor Kemenag, mereka pun sama tidak mendapatkan penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Karena berbagai alasan tersebut, terang Naryana, panitia pun sempat melakukan koordinasi dengan pantia tingkat kecamatan dan kabupaten, hingga akhirnya disepakati bersama, bahwa Balon Kades atas nama H. Dadang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Gugurnya H. Dadang sebagai Balon Kades Mekarsari menyisakan dua Balon yaitu Lensa Maria dan Acep Solihin. Akibatnya, ketidakpuasan dari kubu H. Dadang pun muncul dan menimbulkan reaksi protes hingga gugatan terhadap panitia.
Protes itu pun ternyata berdampak pada Balon lainnya bernama Lensa Maria yang sebelumnya telah dinyatakan lolos oleh panitia tingkat desa.
Karena masalah sama, ijazah yang dinyatakan hilang, sementara penggantinya hanya ditandatangani oleh kepala sekolah serta kepala UPTD, atau tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, maka panitia tingkat Kabupaten menyatakan, yang bersangkutan juga tidak memenuhi persyaratan administrasi, atau gugur.
Dengan gugurnya dua Balon Kades Mekarsari dalam verifikasi persyaratan administrasi, kini hanya tinggal menyisakan satu Balon bernama Acep Solihin.
Mengingat aturan yang telah ditetapkan, pelaksanaan Pilkades tidak bisa diikuti hanya oleh satu orang calon, maka lanjut Naryana, sesuai aturan pula, panitia terpaksa harus melaksanakan penambahan waktu atau pererpanjangan masa pendaftaran hingga 10 hari ke depan***