BIROKRASI

Sebanyak 382 Peserta PBI-JKN-KIS non Aktif, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Bansos Kesehatan

×

Sebanyak 382 Peserta PBI-JKN-KIS non Aktif, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Bansos Kesehatan

Sebarkan artikel ini
PBI JKN Non Aktif
Dinas Kesehatan dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat koordinasi merumuskan formulasi solusi bagi ratusan peserta PBI-JKN non aktif. (Foto: Istimewa)

KAPOL.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya berupaya mencari solusi terbaik menangani Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan–Kartu Indonesia Sehat (PBI-JKN-KIS) non aktif. Sebab jumlahnya tidak sedikit, sebanyak 382 peserta.

Pebahasan solusinya sendiri dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersama-sama dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (24/2/2026). Rapat koordinasi tersebut untuk mencari jalan terbaik demi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Heru Suharto mengemukakan bahwa salah satu solusi bagi masyarakat adalah dengan memberikan bantuan sosial (Bansos) kesehatan.

“Bantuan sosial pelayanan kesehatan ini kami harapkan dapat menjawab persoalan kepesertaan PBI-JKN-KIS yang non aktif. Kami kan punya RSUD KHZ Musthafa. Bahkan RSUD TNT juga sekarang sudah bekerja sama dengan BPJS,” ujar Heru.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh mengemukakan hal yang senada. Katanya, pemerintah daerah akan membuat program formulasi bantuan sosial pelayanan kesehatan.

“Sasaran untuk program ini tentu masyarakat yang terdampak berdasarkan desil 1-5. Kenapa memilih opsi ini, karena pembentukan Jamkesda berpotensi melanggar Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kesehatan,” ujar Asep.

Adapun untuk nomenklatur bantuan sosial pelayanan kesehatan, kata Asep, masih dalam proses pematangan. Dalam hal ini pemerintah daerah selalu beriringan dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

“Formatnya bukan Jamkesda. Nanti kami akan buat formulasi bantuan sosial pelayanan kesehatan ini, khusus untuk desil 1-5. Hingga Februari 2026, tercatat 440 orang telah terdaftarkan, 382 orang di antaranya berstatus nonaktif PBI-JKN,” pungkas Asep.

Support  KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv