BIROKRASI

Secara Medis, Berikut Dampak Negatif bagi Perempuan Menikah di Bawah Umur

×

Secara Medis, Berikut Dampak Negatif bagi Perempuan Menikah di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Negatif
Sekretaris Dinkes Kabupaten Tasikmalaya, dr. Irman mengngkap sejumlah dampak negatif bagi perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun.

KAPOL.ID – Tingginya angka pernikahan remaja usia di bawah 19 tahun di Kabupaten Tasikmalaya tidak baik secara medis. Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya, dr. Iman Firmansyah, itu akan berdampak negatif terutama bagi kaum perempuan.

Indikasi tingginya angka pernikahan di bawah umur salah satunya tercermin dari data pemohon dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Tasikmalaya. Sejak 2018 angkanya terus meningkat. Bahkan pada 2021 lebih dari 1.000 orang.

“Dalam Undang-undang tentang Anak juga kan katagori usia anak atau remaja itu sampai 18,0 tahun. Makanya, kalau mereka menikah di bawah batas usia itu akan berdampak negatif terutama bagi kaum perempuannya,” terang Irman, Jumat (20/1/2023).

Di antara dampak negatif yang Irman maksud adalah karena secara fisik alat reproduksi perempuan belum benar-benar siap. Belum lagi secara mental atau psikologis, karena perempuan akan akrab dengan masa pengasuhan anak.

Adapun efek lanjutan dari ketidak siapan alat reproduksi, kata Irman, besar potensi kaum perempuan akan terserang anemia atau kekurangan hemoglobin. Hal tersebut akan tampak misalnya pada saat persalinan. Efek lebih parahnya bisa terkena kanker leher rahim dan gangguan kesehatan lainnya.

“Pada saat persalinan normal, khawatir si ibu kekurangan darah karena mengalami anemia. Akhirnya, anaknya jadi stunting. Bahkan bisa juga terjadi pendarahan hingga keguguran,” lanjut Irman.

Sementara efek psikologis lebih disebabkan oleh kurang stabilnya hormon bagi perempuan. Pada akhirnya akan berdampak juga kepada anaknya, karena menjalani masa pengasuhan dalam kondisi psikologis ibu yang labil.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv