KAPOL.ID – Peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Sumedang yang sangat cepat mengharuskan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang yang
dipimpin oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Covid-19 secara virtual, Jumat (2/6).
Dalam rapat tersebut, dibahas pula rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 sampai dengan 20 Juli 2021.
Rakor diikuti Wakil Bupati Sumedang H. Erwan Setiawan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumedang, Ketua MUI Kabupaten Sumedang, Ketua PGRI Kabupaten Sumedang, para Kepala Perangkat Daerah, dan semua unsur lainnya yang termasuk Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Satgas Penanganan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Kabupaten Sumedang.
Dikatakan Bupati, saat ini yang harus dijadikan alat ukur dalam menentukan kebijakan ke depan adalah berawal dari data dan fakta yang akan menghasilkan keputusan yang tepat (good decision).
“Data yang menjadi indikator menurut Kemenkes saat ini adalah angka pasien positif Covid-19, lalu berapa yang dirawat di Rumah Sakit, dan jumlah meninggal dunia karena Covid-19,” terangnya.
Kabupaten Sumedang sendiri, lanjut Bupati, positif rate-nya hampir 40 persen lebih, kemudian yang dirawat sekitar 80 persen lebih, walaupun faktanya 100 persen di Rumah Sakit, dan jumlah kematian memang cukup tinggi rata-rata 1-2 orang perhari.
“Berdasarkan data-data tersebut, Sumedang ditetapkan sebagai Level 3 atau Zona Oranye,” ungkapnya.
Bupati juga mengatakan, langkah yang telah diambil Pemkab Sumedang saat ini selain dari sosialisasi secara masif yakni pengawasan, penegakan hukum, penanganan 3T, optimalisasi vaksinasi dan ketersediaan logistik.
“Setiap kebijakan penanganan Covid-19 yang diambil Pemerintah Kabupaten Sumedang bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan data-data yang akurat,” ujarnya.
Bupati juga menyebutkan, rencana PPKM Darurat perlu dipahami bersama dan perlu didukung oleh semua elemen yang dimulai dengan tahapan sosialisasi yang masif di lapangan.
“Harus dipahami dan disadari bahwa menerapkan segala ketentuan PPKM Darurat secara ketat selama periode 3 sampai 20 Juli adalah upaya bersama menekan lonjakan kasus yang terjadi saat ini. Ketika longgar dan tidak disiplin, konsekwensinya adalah penanganan kasus bisa sia-sia dan periode penanganan menjadi lebih panjang,” ungkapnya.
Dikatakan Bupati, data menunjukkan sebaran kasus dengan jumlah terkonfirmasi yang tinggi adalah wilayah-wilayah dengan tingkat mobilitas penduduknya yang juga tinggi sehingga perlu adanya pembatasan mobilitas melalui berbagai ketentuan pengetatan pada PPKM D.
“Khusus mengenai pengetatan aktifitas ibadah menjadi di rumah, perlu didukung sosialisasi masif dari para tokoh agama,” ucapnya.
Dikatakan, apabila terdapat perbedaan dalam pengaturan waktu operasional antara arahan umum dari pusat dengan kebijakan yang sudah dijalani saat ini di Kabupaten Sumedang, maka disarankan mengikuti waktu yang paling ketat.
“Kesiapan Sapras, logistik, dan tenaga kesehatan di rumah-rumah isolasi terpusat agar lebih diperhatikan sehingga fungsi rumah isolasi terpusat bisa dioptimalkan,” ungkapnya.
Masih menurut Bupati, segala ketentuan yang belum diatur lebih jelas dalam PPKM D yang dikeluarkan pemerintah pusat agar bisa diatur lebih rinci melalui Peraturan Bupati.
“Instruksi Mendagri akan dijadikan acuan dalam penyusunan Peraturan Bupati untuk mengatur hal-hal yang belum diatur secara jelas dalam PPKM D,” tuturnya.
Dikatakan, tahapan sosialisasi PPKM D adalah titik pemberangkatan yang sangat penting. Oleh karena itu, Bupati mengapresiasi jajaran Polres Sumedang yang telah mengarahkan seluruh Da’i Kamtibmas untuk menyampaikan sosialisasi PPKM D dalam materi khutbahnya.
“Terima kasih sudah mengarahkan Da’i Kamtibmas untuk menyampaikan materi-materi kebijakan pemerintah terkait PPKM D pada Khutbah Jumat siang ini,” imbuhnya.
PPKM D, lanjut Bupati, juga menekankan akan adanya penegakan hukum kepada setiap pelanggar ketentuan PPKM D yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat di lapangan dan lebih diutamakan sisi edukasinya.
“Denda PPKM D bisa menggunakan denda sanksi pelanggar Prokes yang sudah dijalankan di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, Polres Sumedang juga melakukan penutupan/penyekatan jalur di beberapa titik untuk mendukung penerapan PPKM D di Sumedang.
“Aktifkan kembali input laporan harian pelaksanaan PPKM D melalui aplikasi Maijah tim di lapangan bersama sekretariat,” tukasnya.
Bupati juga meminta agar tempat-tempat isolasi terpusat, baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa ditambah.
“Pastikan satu desa ada satu tempat isolasi terpusat dan tetapkan pengelolanya. Kemudian koordinasikan dengan Dinas Kesehatan,” pungkasnya. ***