KAPOL.ID –
Entah apa yang merasuki EJ (58). Seorang ayah di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Sudah empat tahun ini atau pertama kali saat berusia SD, anaknya tak bisa berbuat banyak. Hingga akhirnya berusia 14 tahun berani bersuara.
Laporan tersebut akhirnya sampai ke kepolisian. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan membenarkan informasi tersebut.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
“Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Informasi sementara korban mendapatkan perlakuan tersebut sejak masih SD,” katanya.
Azhari menjelaskan, perbuatan pelaku ini dilakukan saat anaknya berusia 9 tahun. Diduga pelaku juga mengancam apabila berbicara ke orang.
“Korban diancam tidak akan diurus bila melaporkan ke orang lain. Makanya sejak awal tidak berani melapor,” katanya.
Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun korban.
Motif dan modus terduga pelaku akan disampaikan setelah penyelidikan rampung. ***