KAPOL.ID — Setelah buron selama dua tahun lebih, DS (46), pelaku cabul terhadap anak di bawah umur akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya pada 10 Agustus 2024. Saat itu pelaku sedang berjualan bakso cuanki.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, aksi cabul pelaku terhadap ank yang masih di bawah umur tersebut terjadi pada 5 Juni 2022, sekira jam 00.30 WIB.
“Korban ini tak lain merupakan pacar dari teman tersangka DS berinisial D. Sesaat sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban terlebih dahulu melakukan komunikasi untuk mencari tempat bermalam, karena korban takut untuk pulang ke rumahnya,” terang Ridwan.
Pada saat itu, lanjut Ridwan, korban datang ke rumah tinggal D bersama pelaku . Ketika sang pacar ke luar rumah untuk menerima telepon dari orang lain, DS yang saat itu berdua di dalam kamar bersama korban memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksi bejatnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban sampai hamil. Saat usia kandungan mencapai tujuh bulan, akhirnya ketahuan oleh keluarganya.
“Jadi pelaku ini sempat kabur ke luar daerah lebih dari dua tahun. Selama di pelarian, tersangka kerap berpindah-pindah, dari satu daerah ke daerah lain. Begitu mendapat kabar bahwa pelaku sudah kembali ke Tasikmalaya, kami langsung bergerak memburunya. Alhamdulillah sudah berhasil kami amankan,” lanjut Ridwan.
Meski perjalan memburu tersangka cukup lama, Ridwan menegaskan, bahwa hal itu bentuk komitmen pihaknya dalam mengusut setiap perkara yang masuk ke unitnya. Pihaknya akan menanganinya dengan maksimal.
“Kenapa baru terungkap? Tidak kami pungkiri terdapat sejumlah kendala. Namun sejauh apapun kendala yang kami hadapi, akan kami tuntaskan,” tegas Ridwan.
Selama pelariaanya, DS mengaku sempat berpindah-pindah dan bekerja jadi kuli tukang bangunan. Pada bulan Juli 2024 baru pulang ke Tasikmalaya.
“Saya putuskan pulang ke Tasikmalaya karena saya kira kasusnya sudah beres, soalnya sudah dua tahun,” tutur DS sambil tertunduk.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv