WISATA

Semrawut Sekitar Alun-alun Singaparna, Titik Parkir Akan Ditertibkan

×

Semrawut Sekitar Alun-alun Singaparna, Titik Parkir Akan Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Parkir
Fasilitas publik di sekitar Alun-alun Singaparna mendadak semrawut karena pengunjung membludak sementara lahan parkir resmi belum tersedia. (Foto: kapop.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Sejak selesai pembangunan ulang taman Alun-alun Singaparna, area parkir tampak tak teratur. Terutama pada sore hari, kendaraan bermotor terparkir semrawut.

Pemandangan tersebut seakan menghadirkan kekumuhan baru, di balik keindahan taman Alun-alun Singaparna. Akibatnya, banyak pihak menuntut pemerintah melakukan penertiban.

Menyikapi hal tersebut, Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya akan mengatur dan menentukan titik lokasi parkir. Namun, dalam praktiknya akan mengajak tokoh masyarakat, pemuda, ormas/LSM dan tokoh setempat untuk bermusyawarah.

“Jadi belum final, kepala UPTD Pengelola Parkir masih menunggu hasil kajian bidang lalin untuk penentuan lokasi parkir di mana saja di seputaran Alun-alun Singaparna. Mana yang bisa dipakai parkir atau tidaknya,” ujar Kepala UPTD Pengelola Parkir pada Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Aye Rahmat Hidayat, Selasa (31/1/2023).

Aya juga menegaskan bahwa untuk penetuan titik parkiran di luar kewenangannya. Pasalnya, pihaknya hanya menangani retribusi parkir. Sekalipun memang informasi terkait pembahasan titik lokasi parkir seputaran Alun-alun Singaparna sudah Aye terima, dengan catata kajian akademis dan komprehensifnya belum ada.

“Pastinya titik parkir tersebut akan aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan, lalu lalang masyarakat dan tidak mengganggu aktivitas wisatawan. Artinya, sepakat pemerintah daerah bersama dengan masyarakat akan menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan dan kebersihan,” tambah Aye.

Dari hasil koordinasi antarpihak juga muncul kesamaan komitmen untuk melakukan perbaikan, tata kelola dan tata ruang yang baik di wilayah Singaparna. Hal tersebut untuk mewujudkan kondisi lingkungan yang lebih teratur dan tertib.

“Ada juga aspirasi dari masyarakat seputaran Alun-alun Singaparna untuk ikut aktif mengelola parkir. Di antaranya karang taruna desa dan LSM setempat. Dalam pengertian pengelolaan teknisnya bersama-sama, kerja sama dengan masyarakat,” lanjut Aye.

Kalaupun terjalin kerja sama, sebagai bentuk akomodatif terhadap aspirasi masyarakat, pemerintah mengacu pada Perbup Nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir. Pada intinya, PAD harus meningkat seiring dengan lingkungan yang aman, bersih dan nyaman.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv