KAPOL.ID –
Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda MTB di sebuah perumahan ternama di Kecamatan Mangkubumi.
Pelaku inisial RA (25), seorang mahasiswa asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, ini akhirnya dibekuk polisi.
Kapolsek Mangkubumi, Iptu Endang Wijaya mengatakan, pelaku berinisial RA (25) tertangkap saat sembunyi di hotel bersama barang bukti sepeda.
Polisi mempelajari rekaman kamera CCTV yang berada di perumahan tersebut.
“Kita berangkat dari laporan masyarakat sekira jam 10.00 WIB kemarin, lalu anggota kita mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dengan memeriksa saksi-saksi,” terang dia, Selasa (02/03/2021).
Setelah itu melihat rekaman CCTV di perumahan tersebut. Lalu didapati informasi, pelaku ini membawa sepedanya tersebut ke sebuah hotel.
Pihaknya mendatangi hotel yang digunakan pelaku menginap dengan barang bukti curian.
“Sepeda yang dicuri itu berada di teras rumah korban. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaki melakukan aksinya sendirian,” ucap dia.
Endang menambahkan, menurut informasi dari korban membeli sepeda itu seharga Rp 65 juta.
“Dihimbau agar masyarakat lebih disiplin dan waspada saat menyimpan kendaraannya dan jangan di sembarang tempat.”
“Terima kasih juga ke pihak keamanan yang melengkapi lokasinya dengan CCTV,” jelasnya.
Pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.***