BANDUNG, KAPOL.ID – Panitia Khusus (Pansus) XX DPRD Provinsi Jawa Barat terus mengebut dan mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Jabar, Selasa (13/10/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aspek yuridis normatif hingga efektivitas fungsional keorganisasian Pemprov Jabar dapat berjalan optimal.
Ketua Pansus XX DPRD Jabar, Edi Askari menyampaikan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan konsultasi serta verifikasi lapangan secara langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, fokus utama dalam konsultasi tersebut mencakup rencana efisiensi struktur organisasi, di antaranya penggabungan 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 7 OPD. Selain itu, dibahas pula rencana pembentukan badan baru, yaitu Badan Pengelola Aset dan BUMD.
”Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, pada prinsipnya sejumlah persyaratan teknis untuk penggabungan OPD seperti Bappeda dan BP2D telah memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 jo PP Nomor 72 Tahun 2019,” kata Edi.
Kendati demikian, Edi memberikan catatan penting dari hasil pertemuan tersebut. Pihaknya perlu melakukan penajaman pada uraian tugas, kedudukan, tata kerja, hingga penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Mengenai rencana pembentukan Badan Pengelola Aset dan BUMD, Edi menambahkan bahwa hal tersebut masih memerlukan penelaahan dan kajian mendalam.
Sebab, adanya batasan dalam pasal 73 PP Nomor 18 Tahun 2016 mengenai pengelolaan keuangan daerah membuat Pansus XX bersama Kemendagri dan kalangan akademisi terus menyelaraskan argumen yuridis serta fungsional guna mencegah potensi tumpang tindih kewenangan
Pansus XX DPRD Jabar menargetkan seluruh rangkaian pembahasan Ranperda penataan Perangkat Daerah ini dapat rampung pada 5 November mendatang.
Setelah pembahasan usai, proses akan dilanjutkan ke tahapan harmonisasi secara simultan bersama Kanwil Kemenkumham Jabar dan Kemendagri yang masing-masing memakan waktu 14 hari kerja.
”Implementasi penataan OPD ini rencananya akan dilakukan secara bertahap guna meminimalisir potensi kendala kepegawaian, penganggaran, maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik,” terangnya.
”Pada tahap awal, penataan diprioritaskan pada tiga hingga empat OPD yang disepakati untuk mulai berjalan pada tahun 2027, sementara sisanya disiapkan untuk tahun berikutnya,” pungkas Edi. (JM)






