KAPOL.ID –
Kecelakaan maut di Jalan Raya Taraju – Dedeul arah Singaparna Tasikmalaya masih didalami Unit Kecelakaan Satlantas Polres Tasikmalaya.
Supir losbak pembawa pemburu babi, B (40) tahun diamankan untuk penyelidikan kecelakaan yang menewaskan tiga orang dan belasan lainnya mengalami luka berat dan ringan.
“Hasil penyelidikan sementara, kondisi mobil tersebut sudah tak layak pakai di bagian ban yang gundul dan surat-surat kendaraannya sudah habis akhir 2014 lalu.”
“Kita masih melakukan penahanan kepada sopir karena telah lalai dalam membawa kendaraan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia,” kata Kepala Unit Kecelakaan Satlantas Polres Tasikmalaya, Inspektur Dua Solihin, Selasa (18/08/2020).
Supir diduga melanggar Pasal 310 Ayat 4,3 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Meski demikian, pihaknya masih melengkapi berkas penyelidikan dengan memintai keterangan beberapa orang saksi penumpang yang selamat.
“Kita masih lengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi dalam penyelidikan kasus kecelakaan ini,” ujarnya.
Kecelakaan maut tersebut, tambah Solihin, berawal saat mobil bak terbuka kelebihan muatan berkecepatan tinggi dari turunan di jalan Deudeul arah Taraju ke Singaparna Tasikmalaya.
Lalu seketika mendapati tanjakan terjal yang disertai belokan tajam. Sontak menyebabkan kendaraan tak terkendali dan menghantam sebuah tebing pinggir jalan.
“Sebagian penumpang ada yang melompat dan ada yang hanya bisa pasrah saat benturan. Sementara puluhan anjing langsung diamankan petugas,” paparnya.
Saat ini sebagian korban diperkenankan pulang dari RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya. Sementara yang masih mendapat perawatan, korban dengan luka di kepala dan patah bagain kaki dan tangannya.***