KAPOL.ID –
Pemerintah Kota Tasikmalaya mematangkan pencairan bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak covid-19. Rencananya mulai didistribusikan Senin, 11 Mei ini.
Masyarakat diharapkan segera mempersiapkan administrasi pendukung. Mulai dari EKTP asli dan fotokopi, juga fotokopi KK.
“Ketiga syarat tersebut divalidasi dahulu sebelum pencairan oleh Ketua RW. Setelah itu baru nanti petugas pos mencairkan dan mengantar dana bantuan,” kata Kepala Dinas Sosial, Nana Rosadi dalam pernyataan tertulis yang diterima KAPOL.ID, Minggu (10/5/2020).
Ia mengatakan, distribusi sesuai anggaran dari APBD Kota Tasikmalaya sejumlah 17.590 kepala rumah tangga sasaran (KRTS) bekerja sama dengan PT. POS.
Pengambilan bansos bisa diwakilkan jika sedang tidak ada di rumah atau meninggal dunia dengan sejumlah syarat.
“Dapat diambil selama dalam kartu keluarga terdapat di NIK-nya tersebut dengan melampirkan fotokopi EKTP dan menunjukan KTP asli atau Suket,” katanya.
“Termasuk jika penerima yang terdaftar meninggal dunia, bisa dicairkan kepada anggota keluarga yang berada dalam satu kartu keluarga,” ujarnya menjelaskan.
Ia mengatakan, ada tenggat waktu pencairan bagi yang tidak mencairkan sesuai jadwal. Atau bisa mengurus langsung ke PT Pos dalam jangka waktu yang ditentukan.
“Semua penerima berharap bisa dilakukan segera, walaupun banyak hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan secara bertahap,” ujarnya. ***