HUKUM

Sidang Kasus Tokoh Media Arifin Gandawijaya di PN Bandung: Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

×

Sidang Kasus Tokoh Media Arifin Gandawijaya di PN Bandung: Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Sebarkan artikel ini
sidang kasus dugaan pemalsuan surat senilai Rp2 miliar dengan terdakwa tokoh media asal Bandung, Arifin Gandawijaya di PN Bandung. ***

KAPOL.ID — Perkembangan baru terjadi dalam sidang kasus dugaan pemalsuan surat senilai Rp2 miliar dengan terdakwa tokoh media asal Bandung, Arifin Gandawijaya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Dodong Rustandy resmi membacakan putusan sela pada Rabu (3/9/2025) di ruang sidang 3.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Arifin.

Hakim berpendapat bahwa dalil-dalil pembelaan sudah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan lebih lanjut di persidangan.

“Eksepsi terdakwa dan kuasa hukum ditolak seluruhnya karena telah masuk materi perkara. Oleh sebab itu, persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” tegas Hakim Dodong saat membacakan putusan sela.

Perkara Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya.

Tahap pemeriksaan saksi ini akan menjadi kunci untuk mengungkap duduk perkara secara lebih jelas, termasuk siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan dokumen.

Sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025 di ruang sidang yang sama.

Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat Kota Bandung karena melibatkan nama besar Arifin Gandawijaya dan menyangkut kerugian yang ditaksir lebih dari Rp2 miliar.

Sebelumnya, JPU mendakwa Arifin melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan dokumen surat keterangan waris yang dipermasalahkan dan dinilai bermasalah oleh ahli waris.

Arifin dan tim kuasa hukumnya tetap bersikukuh bahwa perkara ini murni sengketa perdata kepemilikan tanah, bukan tindak pidana.

Mereka menuding ada pihak lain yang melempar kesalahan kepadanya.

Dengan ditolaknya eksepsi, sorotan kini tertuju pada persidangan 8 September 2025 mendatang.

Publik menunggu kesaksian yang akan dihadirkan jaksa, yang diprediksi menjadi titik balik penting dalam kasus pemalsuan surat yang menghebohkan Bandung ini.***