POLITIK

Sidang Penyelesaian Sengketa Antara Bakal Calon Perseorangan dengan KPU Berakhir Deadlock

×

Sidang Penyelesaian Sengketa Antara Bakal Calon Perseorangan dengan KPU Berakhir Deadlock

Sebarkan artikel ini
Sidang Penyelesaian Sengketa
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menggelar sidang penyelesaian sengketa secara tertutup. Menghadirkan bakal calon Bupati Tasikmalaya, Mimih Haeruman dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: istimewa)

KAPOL.ID — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menggelar sidang penyelesaian sengketa, Rabu (29/5/2024). Sidang tersebut untuk menengahi sengketa antara bakal calon perseorangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya.

Sengketa bermula saat KPU mengembalikan berkas dukungan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya untuk Pilkada 2024 dari jalur perseorangan. Hal tersebut juga yang memastikan bakal calon tersebut gugur dari pendaftaran sebagai calon peserta Pilkada 2024.

Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya itu kemudian protes. Mereka kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi.

Adapun proses sidang sengketa antara bakal calon pasangan Mimih Haeruman dan Dede Saeful Anwar dengan KPU tersebut berakhir deadlock. Pasalnya, kedua pihak kukuh pada pendiriannya.

“KPU tetap berpegang pada persoalan teknis, sementara kami juga berbicara tentang rasional. Jadi antara tenis dengan konteks realitasnya kan tidak nyambung,” ujar Mimih selepas menghadiri sidang sengketa yang berlangsung tertutup tersebut.

Sekalipun demikian, Mimih tidak menampik bahwa di KPU memang ada sebuah aturan yang tetap. Namun menurutnya, setiap aturan atau hukum membutuhkan analisa dari berbagai sudut. Seperti analisa psikologis, faktual, realitas dan lain sebagainya.

Dengan demikian, bagi Mimih tidak ada hukum yang bisa diterapkan jika tanpa ada alasan yang sinkron antara psikologi hukum dengan filsafat hukumnya. Pada konteks ini, aturan KPU tidak sinkron dengan realitas seperti waktu yang sangat mepet dan informasi yang sangat miskin.

“Sehingga dalam dua posisi KPU bertahan dan saya bertahan, ya sudah. Mau bagaimana lagi? Harusnya tidak perlu lah sampai deadlock,” tandas Mimih.

Di pihak lain, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita membenarkan bahwa pihaknya menggelar sidang sengketa. Sidang tersebut digelar atas permohonan penyelesaian sengketa pada 16 Mei 2024.

“Sidang pada prinsipnya berjalan lancar. Namun tidak memenuhi kesepakatan dan tidak ada mufakat. Jadi kami akan agendakan lanjut pada sidang terbuka atas kesepakatan para pihak. Jadwalnya Senin, 3 Juni 2024,” kata Nasita.

Adapun perihal poin perkara yang menyebabkan sidang penyelesaian sengketa tersebut deadlock, Nasita menolak untung mengungkapkannya. Karena sidang tersebut bersifat tertutup, sehingga informasi di dalamnya tidak untuk dipublikasikan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv