KANAL

Soal Penjualan CD Pembelajaran ke MI, Kemenag Mengaku tak Terlibat

×

Soal Penjualan CD Pembelajaran ke MI, Kemenag Mengaku tak Terlibat

Sebarkan artikel ini
Kantor Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihaknya dalam perkara prnjualan CD pembelajaran ke MI. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID–Soal penjualan Compact Disc (CD) berisi materi pembelajaran ke sejumlah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya mengaku tidak terlibat.

Kejadian tersebut sempat menjadi pemberitaan sejumlah media. Bahkan dikatakan ada paksaan pada praktiknya. Sampai-sampai diselidiki Satgas Saber Pungli Jawa Barat, karena diduga menyalahi aturan.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, H. Surya Mulyana mengemukakan bahwa penjual CD tersebut murni pihak ketiga. Pihaknya justru baru tahu belakangan.

Surya mengaku, beberapa bulan lalu pihaknya sempat kedatangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bahkan berkali-kali. LSM ini membawa pengusaha atau perusahaan, kemudian menawarkan buku.

“Kronologis awalnya itu, sekitar awal Februari, pascaaksi besar-besaran yang mempersoalkan pajak guru honorer; LSM ini menawarkan banyak barang. Bukan cuma buku, tapi macam-macam,” terang Surya, Senin (26/4/2021).

Pada prosesnya, Kejaksaan Negeri menyatakan bahwa tidak ada unsur tindak pidana atau kerugian keuangan negara dalam pemotongan pajak guru honorer. Sementara tawaran dari LSM, Kemenag juga berkali-kali menolaknya.

“Kemenag tidak punya kewenangan menjajakan itu. Kami tidak diperbolehkan mengarahkan atau mendistribusikan, apalagi memaksa untuk membeli produk itu,” lanjutnya.

Sekalipun demikian, bukan kewenangan Kemenag juga melarang pihak mana pun untuk berjualan. Pihak MI, katanya, bisa saja membeli buku tersebut kalau merasa membutuhkan. Kalaupun tidak, jangan ada paksaan.

Dalam sisi lain, lanjut Surya, LSM dan perusahaan CD juga meminta sosialisasi untuk 22 Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di Kabupaten Tasikmalaya. Permintaan ini pun Kemenag tolak.

Kemenag punya dua alasan saat menolak. Pertama, proses sosialisasi butuh waktu cukup lama. Kedua, Kemenag bisa dianggap mengarahkan MI untuk membeli CD.

“Saat minta sosialisasi, LSM ini bilang; Dinas Pendidikan saja sudah sosialisasi di 36 dari 39 kecamatan, masa Kemenag tidak? Tapi kami tetap bersikeras menolak,” tegas Surya.

Baru pada Maret Kemenag menerima kabar ada penjualan CD ke MI. Kemenag sendiri belum meninjau isinya, apalagi terlibat sosialisasi. Surya mengaku kaget, lalu mengonfirmasi ke Kelompok Kerja Guru (KKG) dan KKM.

Dari lapangan, Surya mendapat jawaban yang vareatif. Ada yang mengaku membutuhkan CD tersebut, dengan alasan isinya sesuai dengan sistem pembelajaran daring; tetapi ada juga yang mengaku tidak butuh bahkan keberatan.

“Bahkan sampai ada MI yang mengembalikan CD tersebut karena memang tidak dibutuhkan. Seperti MI di Kecamatan Salopa tidak membeli, karena sejak 2019-2020 sudah tersedia atau punya,” paparnya.

Akibat perkara tadi, Kemenag dimintai konfirmasi oleh Tim Satgas Saber Pungli Polda Jawa Barat. Surya menjelaskan sebagaimana adanya. Sekaligus menegaskan tidak ada keterlibatan orang Kemenag.

“Pada intinya, kami sampaikan ke Satgas Saber Pungli kronologisnya. Juga tidak benar adanya pejabat Kemenag yang mengarahkan atau terlibat, bahkan melakukan pungli, tidak benar,” tandas Surya.