KANAL

Sumedang “Lockdown” Polusi: ASN Wajib Ngangkot Tiap Rabu, Kantor Tutup Tiap Jumat

×

Sumedang “Lockdown” Polusi: ASN Wajib Ngangkot Tiap Rabu, Kantor Tutup Tiap Jumat

Sebarkan artikel ini

SUMEDANG, KAPOL.ID – Pemerintah Kabupaten Sumedang melakukan gebrakan radikal dalam tata kelola birokrasi dan pelestarian lingkungan. Mulai pekan ini, wajah perkantoran di Sumedang akan berubah total seiring berlakunya kebijakan strategis: Transformasi Rabu Tanpa Kendaraan dan Jumat Bekerja dari Rumah (WFH).

Langkah berani ini diambil bukan sekadar untuk mengikuti tren digital, melainkan sebagai strategi besar efisiensi anggaran negara dan pengejaran target “Zero Emisi” secara konkret.

Jika sebelumnya gerakan bebas kendaraan dilakukan setiap Jumat, kini Pemkab Sumedang menggeser momentum tersebut ke hari Rabu. Transformasi ini mengubah jargon “Jumsih” (Jumat Bersih) menjadi Rabu Bersih dan Rabu Ngangkot.

“Mulai pekan ini, seluruh staf di hari Jumat akan melaksanakan tugas dari rumah. Otomatis, agenda ramah lingkungan kita geser ke hari Rabu,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, usai memimpin apel pagi di Lapangan PPS, Senin (6/4/2026).

Kebijakan WFH yang mulai berlaku minggu ini menyasar ASN eselon IV ke bawah. Sementara itu, pejabat eselon II dan III tetap wajib “ngantor” untuk memastikan komando organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan stabil.

Pemerintah memproyeksikan penghematan besar-besaran pada tiga sektor utama:

Konsumsi BBM: Menekan mobilitas harian ribuan pegawai.

Operasional Kantor: Efisiensi penggunaan listrik dan air di gedung pemerintahan.

Digitalisasi: Optimalisasi koordinasi melalui rapat virtual.

“Kami akan menghitung secara detail dampak efisiensi ini untuk melihat seberapa besar anggaran yang bisa diselamatkan,” tambah Tuti.

Sekda Tuti menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur. Pengawasan ketat telah disiapkan melalui sistem E-Office untuk memantau produktivitas ASN secara real-time.

Pegawai wajib melakukan presensi digital pada pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

Hasil kerja wajib diunggah pada hari yang sama tanpa penundaan.

BKPSDM dan Diskominfo telah menyiapkan instrumen sanksi bagi ASN yang kedapatan melanggar komitmen kerja ini.

Melengkapi revolusi hijau ini, Pemda Sumedang juga menginstruksikan pemangkasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen setiap harinya. Setiap perangkat daerah diwajibkan menerapkan sistem giliran operasional kendaraan demi meminimalisir konsumsi BBM.

“Kita butuh kedisiplinan tinggi. Visi efisiensi ini hanya akan membuahkan hasil jika semua elemen bergerak bersama,” pungkas Tuti.*(Guh)*