BANDUNG, KAPOL.ID – Sebanyak 170 advokat resmi mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Kamis (15/10/2026). Di balik prosesi tersebut, muncul sorotan mengenai pembatasan jumlah peserta penyumpahan yang dinilai perlu dievaluasi agar proses pengangkatan advokat lebih efektif.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum., di Aula Utama PT Bandung, Jalan Cimuncang Nomor 21 C, Kota Bandung.
Ratusan advokat dari sejumlah organisasi profesi, di antaranya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), mengikuti prosesi setelah dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam sambutannya, Hery Supriyono mengingatkan bahwa sumpah advokat bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral untuk menegakkan keadilan sekaligus menjaga kehormatan profesi.
“Advokat adalah penegak hukum yang sejajar dengan jaksa, polisi, dan hakim. Jaga integritas, jangan mempermainkan hukum, dan jangan menyusahkan pencari keadilan,” tegas Hery.
Ia juga mengingatkan para advokat yang baru disumpah agar tidak terlibat dalam praktik mafia peradilan serta senantiasa memegang teguh kode etik profesi.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa status advokat bukan hanya soal kewenangan menjalankan praktik hukum, tetapi juga tanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan memperjuangkan hak masyarakat.
Di tengah prosesi penyumpahan, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Bandung, Dr. Roely Panggabean, S.H., M.H., menyoroti mekanisme pembatasan jumlah peserta dalam setiap kegiatan penyumpahan advokat.
Roely yang hadir dalam kegiatan tersebut menyebutkan, sekitar 101 anggota PERADI mengikuti penyumpahan kali ini. Menurutnya, kebijakan pembatasan peserta perlu dievaluasi, terlebih jumlah anggota yang masih harus menjalani penyumpahan disebut mencapai hampir 700 orang.
Ia menjelaskan, sebelumnya penyumpahan advokat dapat dilaksanakan sekaligus atau dijadwalkan selama tiga hari berturut-turut. Namun, mekanisme terbaru membatasi jumlah peserta sekitar 100 orang dalam setiap kegiatan.
Kondisi itu, kata Roely, memunculkan keluhan dari kalangan anggota. Pihaknya mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut, meski kebijakan pembatasan disebut sebagai bentuk penghargaan kepada mitra.
“Ke depan, kami berharap penyumpahan advokat bisa dijadwalkan selama tiga hari berturut-turut agar prosesnya lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Selain menyoroti mekanisme penyumpahan, Roely mengingatkan para advokat muda agar terus meningkatkan kompetensi dan keberanian dalam menyuarakan persoalan hukum.
Menurutnya, dinamika hukum yang terus berkembang, termasuk lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan baru, menuntut advokat untuk senantiasa memperbarui pengetahuan dan memperdalam keahlian.
Ia menyayangkan pembahasan berbagai persoalan hukum kerap didominasi kalangan di luar profesi hukum. Padahal, pemahaman mendalam terhadap persoalan hukum menjadi modal penting dalam memberikan pandangan yang tepat kepada masyarakat.
“Kalau masalah hukum, seharusnya orang hukum yang memberikan komentar,” tegasnya.
Roely juga mendorong advokat muda melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk magister (S2), guna memperkuat kapasitas intelektual dan profesionalisme dalam menghadapi tantangan hukum.
Advokat Muda Siap Mengabdi
Sementara itu, dua advokat yang baru disumpah, Roby Pratama, S.H., dan Rafli Ramdani, S.H., mengaku bersyukur atas prosesi yang telah mereka jalani.
Keduanya menyatakan siap mengemban tanggung jawab profesi dengan menjunjung tinggi integritas, menjaga nama baik advokat, serta memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.
Roby mengatakan, pengucapan sumpah menjadi awal pengabdian mereka dalam menjalankan profesi hukum.
“Sumpah hari ini adalah awal pengabdian kami. Dalam melaksanakan tugas profesi sebagai advokat, kami akan menjaga nama baik dan marwah profesi, juga ingin hadir membantu masyarakat yang butuh keadilan, terutama di daerah,” ujar Roby.
Prosesi pengambilan sumpah berlangsung khidmat dengan dihadiri perwakilan organisasi advokat, rohaniawan, serta keluarga para peserta.
Dengan bertambahnya advokat yang resmi disumpah, diharapkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum semakin luas. Namun, peningkatan jumlah advokat tersebut juga perlu diiringi kompetensi, integritas, dan keberanian dalam memperjuangkan keadilan.
Roely berharap para advokat muda mampu mengambil peran lebih besar dalam menjawab berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat, khususnya di Jawa Barat. (JM)






