KANAL

Tega, ODGJ Dipasung dan Dikurung Selama 5 Tahun, Dievakuasi

×

Tega, ODGJ Dipasung dan Dikurung Selama 5 Tahun, Dievakuasi

Sebarkan artikel ini
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pasung kurung dievakuasi Polres Cianjur dan Yayasan air pada Rabu (12/10/2022).

KAPOL.ID – Seorang pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pasung kurung dievakuasi pada Rabu (12/10/2022).

Diketahui, dia bernama ID (41), warga Kampung Pasir Panjang RT 02 RW 03, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur,

ID diketahui telah dipasung kurung selama lima tahun diruangan belakang rumahnya.

Kondisi tubuh ID sudah kurus kering, begitu pula dengan kebersihan badannya.

Izin dibebaskan di hari kesehatan jiwa sedunia oleh Yayasan Air bersama dengan Polres Cianjur dan Forkopimcam Sukaluyu.

Selama ini, ID tinggal di kurungan bersama kedua orang tuanya Osid (70) dan Icah (55).

Ruang tempat ID dikurung merupakan bagian kamar mandi sehingga terkesan dingin dan kotor.

Ketua Yayasan Air, Nurhamid mengatakan, bahwa Idin pada 2017 sempat dievakuasi dan dirawat.

Namun ID kabur dan kembali lagi ke rumah dengan kondisi sering mengamuk sehingga ia kembali dikurung.

“Kedua orang tuanya sudah lanjut usia, jadi memilih jalan pintas dengan mengurung anaknya agar tidak kabur dan mengamuk, orangtuanya ingin Idin sembuh lagi jadi kami bawa hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Binmas Polres Cianjur, AKP Sigit Purnomo mengatakan Polres Cianjur mendampingi yayasan untuk membebaskan seorang warga yang masih dipasung kurung karena menderita ODGJ.

“Kita ingin lebih memanusiakan lagi manusia, kami berharap yang bersangkutan sehat dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga,” katanya.

Disisi lain, Kapolsek Sukaluyu AKP Yayan Suharyana membenarkan jika pasien sempat kabur dari tempat penyembuhan.

“Alhamdulilah dari polres dan yayasan datang untuk mengambil pasien yang memang membutuhkan pertolongan dan penyembuhan,” ujarnya.***