HUKUM

Tega, Pimpinan Pesantren di Cianjur Gagahi Santri Sendiri, Diamankan Polisi

×

Tega, Pimpinan Pesantren di Cianjur Gagahi Santri Sendiri, Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
ilustrasi / suara.com

KAPOL.ID – IHS (38) Sorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur.

Awalnya, korban yang berinisial N (16) menceritakan perbuatan buruk yang telah dilakukan guru ngajinya kepada temannya.

Lalu teman N sendiri melaporkan kejadian itu kepada orang tua N.

Setelah mengetahui hal tersebut, ibu N langsung mendatangi pesantren tersebut untuk menemui pimpinan sekaligus guru ngaji yang melakukan pencabulan kepada anaknya.

“Awalnya anak saya tidak ingin kembali ke ponpes itu, jadi saya heran. Setelah tahu kejadiannya, saya langsung datangi ponpes, tapi pimpinannya tidak ada,” kata S (33) ibu korban.

Menurut S, pelaku yang merupakan ustad guru ngaji sekaligus Pimpinan Ponpes diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali terhadap anaknya dan diduga ada korban lain.

“Diduga lebih dari satu orang korban yang sudah jadi korban pelaku (Pimpinan Ponpes). Karena anak saya takut jadi nurut dan tidak berani menolak, pelaku mengajak langsung anak saya tanpa ada motif memberikan ilmu atau lainnya,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalongkulon, Dudi Aryadikara membenarkan, adanya peristiwa tersebut di wilayahnya.

Menurutnya, dirinya menerima laporan tersebut dari masyarakat.

“Saya langsung mendatangi pihak korban dan pesantren tersebut dan memang adanya peristiwa tersebut yang di lakukan di sebuah pesantren,” tuturnya.

Untuk saat ini, para santri dan santriwati pesantren tersebut dipulangkan terlebih dahulu.

“Kalau santri cewe dipulangkan ke rumah, kalau yang laki-laki di titipkan disalah satu pondok pesantren,” jelasnya.

Menurutnya, pihak keluarga korban sendiri sudah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian dan saat ini sedang proses penanganan.

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listiano m ngatakan, saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di rutan Mapolres Cianjur.

“Untuk pelaku baru satu orang,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 83 UU RI No 17 tahun 2016. ***