Oleh Dr. Maulana Janah, MA
Buku yang ditulis Prof. Bahtiar Efendy tentang Islam dan Negara: Transformasi Gagasan dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Buku ini membahas hubungan politik antara Islam dan negara di Indonesia.
Buku menjelaskan bahwa sejak berakhirnya penjajahan/kolonialisme barat pada pertengahan abad ke-20, negara-negara muslim mengalami semacam kesulitan dalam upaya mengembangkan praktik dan pemikiran politik islam dengan Negara.
Dalam praktiknya terjadi ketegangan yang menyertai hubungan Islam dan Negara.
Di dalam buku tersebut dijelaskan bahwa Islam merupakan agama yang universal menyangkut berbagai kehidupan manusia.
Sebagai sebuah agama, Islam tidak hanya mengatur masalah keyakinan teologis tetapi Islam juga mengatur asfek-asfek kehidupan sosial. Dalam tatanan kehidupan, seperti politik juga merupakan bagian dari ajaran islam yang bersifat universal tersebut.
Pendekatan studi yang dilakukan dalam penulisan buku tersebut adalah historis dan hermeneutis atau interpretatif. Sehingga dalam bab-bab berikutnya buku tersebut banyak menjelaskan tentang sejarah berlangsungnya perpolitikan di Indonesia.
Tetapi dari sisi interpretatif buku ini menjelaskan Islam Politik di Indonesia tinjauan teoritis yang dijelaskan dalam lima paradigma teori yaitu: (1) teori dekonfessionalisasi Islam, (2) teori domestikasi islam,(3) teori pengelompokan madzhab atau aliran, (4) pesrpektif trikotomi, dan (5) teori islam kultural.
Selanjutnya buku tersebut menjelaskan hubungan politik antara Islam dan negara di Indonesia pada sebagian besar sejarahnya adalah kisah antagonisme dan kecurigaan satu sama lain. Hubungan yang tidak mesra ini, terutama, tetapi tidak semuanya, disebabkan oleh perbedaan pandangan pada pendiri republik ini.
Mereka yang muslim mengenai hendak dibawa kemanakah negara Indonesia yang baru merdeka. Salah satu butir terpenting dalam perbedaan pendapat tersebut adalah apakah negara bercorak ‘islam’ atau ‘nasionalis’.
Konstruk kenegaraan yang pertama mengharuskan agar islam, karena sifatnya yang holistic dan kenyataan agama itu dianut oleh sebagian besar penduduk, harus diakui dan diterima sebagai dasar ideologi negara.
Tetapi atas pertimbangan bahwa Indonesia adalah sebuah Negara yang secara sosial keagamaan bersifat heterogen, demi persatuan Negara, maka bentuk kenegaraan yang kedua mendesak agar negara ini didasarkan kepada Pancasila, sebuah ideologi yang sudah di-‘dekonfessionalisasikan’.
Argumentasi di atas juga menjelaskan bahwa kaum muslim (juga non-muslim) pada umumnya mempercayai watak holistik Islam. Sebagai instrumen ilahiah untuk memahami dunia, Islam seringkali dipandang sebagai lebih dari sekadar sebuah agama.
Beberapa kalangan malah menyatakan bahwa Islam juga dapat dipandang sebagai sebuah “masyarakat sipil”, “peradaban yang lengkap”, atau bahkan “agama dan negara”.
Yang melandasi rumusan-rumusan ini adalah pandangan yang luas diterima bahwa Islam mencakup lebih dari sekadar sistem teologi dan atau moral. Lebih jauh, pandangan itu menyatakan bahwa Islam tidak mengakui tembok pemisah antara yang spiritual dan yang temporal, melainkan mengatur semua aspek kehidupan.
Sementara pandangan-pandangan seperti itu memang tetap diterima hampir semua orang, pengartikulasiannya adalah sesuatu yang cukup problematis. Ini tidak serta-merta disebabkan oleh tingkat ketaatan yang berbeda di kalangan kaum muslim, melainkan terutama disebabkan oleh ciri umum sebagian besar ajaran Islam yang memungkinkan terjadinya multiinterpretasi terhadapnya, tergantung kepada situasi yang dihadapi.
Seperti yang sudah ditunjukkan sebelum ini, beberapa kalangan Muslim cenderung memahami watak holistik Islam di atas dalam cara yang organik. Ini dalam pengertian bahwa hubungan antara Islam dan semua aspek kehidupan harus dibangun dalam pola yang legal dan formal.
Sementara itu, kalangan muslim lainnya lebih cenderung untuk menafsirkan watak holistik Islam tersebut dalam pola yang lebih substansialistik. Kegagalan dalam mendamaikan kedua pandangan dan kecenderungan yang bertentangan ini, seperti sudah dialami sebagian besar negara muslim, mengakibatkan berkembangnya sintesis yang tidak mudah antara Islam dan negara dalam konteks hubungan politik keduanya.
Dan selanjutnya, kegagalan di atas juga pada umumnya diikuti oleh upaya-upaya sengaja negara untuk “menjinakkan” idealisme dan aktivisme politik Islam yang dianggap mengancam persatuan nasional.
Diskursus politik Islam di Indonesia modern juga terperosok ke dalam perangkap menyakitkan seperti itu. Asal-usulnya bisa ditelusuri ke masa-masa sebelumnya, sejak tahun-tahun pertama munculnya pergerakan nasional, di mana elite politik terlibat dalam perdebatan mengenai peran Islam dalam sebuah negara Indonesia yang merdeka.
Upaya untuk menemukan hubungan politik yang pas antara Islam dan negara terus berlanjut pada periode kemerdekaan dan pasca revolusi. Lantaran tidak juga kunjung ditemukan, diskursus ideologis ini pada gilirannya menyebabkan berkembanganya kesalingcurigaan politik yang lebih besar antara Islam dan negara, terutama sepanjang dua puluh tahun pertama periode Orde Baru.











