KANAL

Tempat Karaoke Dekat Kantor DPC PPP Kota Tasik, Pengurus Surati Wali Kota

×

Tempat Karaoke Dekat Kantor DPC PPP Kota Tasik, Pengurus Surati Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar surat DPC PPP Kota Tasikmalaya.*

KAPOL.ID –
DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tasikmalaya menyurati Wali Kota Tasikmalaya, 13 Oktober 2026. Ihwal tempat karaoke yang beroperasi tak jauh dari sekretariat di Jalan Cilembang Kota Tasikmalaya.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya, H. Enjang Bilawini, diantaranya penolakan terhadap operasional Golden Karaoke.

“Alasannya menjadi sumber penyakit masyarakat. Dalam beberapa kali Razia Gabungan Satpol PP-Polresta dan Ormas Islam, kerap ditemukan keberadaan minuman keras dan Pemandu Lagu (PL).”

“Operasional melebihi waktu karena kerap beroperasi sampai pukul 03.00 WIB bahkan sampai pagi hari. Melebihi waktu yang diizinkan sebagaimana peraturan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.

Kemudian perizinan yang tidak lengkap, dan bertentangan dengan sejumlah aturan. Menurut Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, Golden Karaoke ini termasuk beresiko menengah rendah.

“Kami nilai berisiko tinggi merusak moralitas masyarakat Kota Tasikmalaya.” Sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 062/Pem/DPC/X/2026.

Belum lagi diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat Yang Religius di Kota Tasikmalaya.

“Kami meminta ketegasan sikap Bapak Walikota untuk menegakkan peraturan perundang-undangan setegak-tegaknya.”

“Dengan memprioritaskan keselamatan moralitas masyarakat dan marwah Kota Tasikmalaya sebagai “Kota Seribu Pesantren”,” tulisnya.

Wakil Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya, Yanuar M. Rifki menegaskan, poin-poin tersebut sangat jelas. Apalagi jika Pemkot Tasikmalaya tidak kunjung bersikap tegas menegakkan aturan.

“Kita akan mengambil langkah lebih progresif demi menjaga Marwah Kota Tasik sebagai kota santri,” ujarnya.***