KANAL

Temuan Obat Kadaluarsa, Dinkes Bakal Bina Tenaga Kefarmasian

×

Temuan Obat Kadaluarsa, Dinkes Bakal Bina Tenaga Kefarmasian

Sebarkan artikel ini

TASIK, (KAPOL).- Kasus temuan obat kadaluarsa yang diberikan Puskesmas Puspahiang kepada salah seorang pasien penyakit jantung Ny. Anah (45) warga Desa Deudeul Kecamatan Taraju, cukup menampar lembaga Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.

Pasalnya kasus semacam ini tidak akan terjadi jika Puskesmas lebih teliti dalam alur pemberian obat serta menerapkan SOP (standar oprasional pelayanan) puskesmas.

Dinas Kesehatan bahkan berencana bakal memanggil seluruh Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Tasikmalaya beserta para tenaga kefarmasian (apoteker), guna dilakukan pembinaan.

Upaya ini agar tidak sampai kasus serupa terjadi kembali hingga merugikan masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. Faisal Soeparianto, mengemukanan jika pihaknya sangat meminta maaf adanya kasus pemberian obat kadaluarsa kepada pasien yang berobat.

Kejadian inipun menjadi efaluasi dan koreksi pihaknya untuk lebih baik lagi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kami meminta maaf kepada pasien, atas adanya obat kadaluarsa yang diberikan oleh petugas puskesmas kami,” ujar Faisal di kantornya, Jumat (20/9/2019).

Dikatakan dia, kemungkinan besar karena obat bermerk Digoxin 0,25 mg jarang dipakai di Puskesmas, dan hanya untuk pasien penyakit jantung, maka kurang terkontrol oleh petugas.

Akan tetapi ini bukan sebuah pembenatan, apalagi Puskesmas tersebut sudah terakreditasi.

Sehingga semestinya menerapkan SOP sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 74 tahun 2016 tentang tata cara pelayanan kefarmasian di puskesmas.

Sehingga pihak puskesmas bisa segera menarik (mengkarantina) obat-obatan yang sudah memasuki masa kadaluarsa. Seharusnya dengan status akreditasinya, puskesmas tersebut bisa menjalankan SOP secara benar.

Mulai melakukan pendataan obat masuk-keluar, sortir obat yang kadaluarsa, memeriksa obat yang hendak diberikan ke pasien, hingga menerangkan kandungan dan cara pemakaian obat kepada pasien.

“Kita ambil hikmahnya. Memang tidak semua puskesmas juga mempunyai tenaga apoteker, masih dilayani oleh tenaga kesehatan yang lain. Kita dorong semua puskesmas punya apoteker, minimal tenaga teknim kefarmasian,” paparnya.

Kepala UPT Puskemas Puspahiang H Dadang Ahmad Juanda mengakui, jika kejadian ini bukan semata-mata kelalaian petugasnya, akan tetapi juga kelaliannya sebagai pimpinan di Puskesmas Puspahiang.

Sebenarnya sejak bulan Juli 2019 lalu dirinya sudah mengintruksikan agar dilakukan sortir terhadap obat-obat yang mendekati masa kadaluarsa.

Akan tetapi entah bagaimana, obat bermerk Digoxin 0,25 mg dengan kemasan tertera tulisan A 8610 AGT 19 ini bisa ada di loket farmasi dan diberikan ke pasien.

“Kejadian ini baru pertama kali terjadi. Semoga menjadi pelajaran bagi kami untuk lebih teliti dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar H Dadang.

Temuan pemberian obat kadaluarsa ini diketahui oleh seorang pasien penyakit jantung warga Ny. Anah (47) warga Kampung Babakan Putat, RT 16 RW 03, Desa Deudeul, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.

Ketika dirinya berobat ke Puskesmas Puspahiang pada Rabu (18/9/2019), pasien miskin penerima manfaat KIS (Kartu Indonesia Sehat) subsidi pemerintah ini menemukan 1 dari 4 obat yang diterimanya ternyata kadaluarsa.

Dalam kemasan obat generik bermerk Digoxin 0,25 mg tersebut tertera tulisan A 8610 AGT 19.

Dimana tulisan AGT 19 yang menandakan jika masa kadaluarsa obat tersebut sampai bulan Agustus 2019. (KAPOL)***