SOSIAL

Terdampak Reaktivasi Rel KA Tahap 2 akan Tempuh Jalur Hukum

×

Terdampak Reaktivasi Rel KA Tahap 2 akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Paguyuban Warga Masyarakat Bantaran Rel Garut (PWMBRG) menyikapi penggusuran yang dinilai tidak manusiawi dan tanpa proses yang benar.

Pembina PWMBRG, Ustaz Ibang Lukmanudin, memfasilitasi warga terdampak bermusyawarah di Masjid Besar Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (5/2/2020).

“Kita berkumpul di sini untuk merumuskan perjuangan membela hak kita yang diperlakukan secara tidak manusiawi akibat adanya program reaktivasi rel kereta api jalur tahap 2 Garut-Cikajang,” katanya.

Memperjuangkan hak sebagai warga negara yang digusur secara tidak manusiawi dan proses konvensasi yang sesuai. Langkah itu, menurutnya, didampingi LBH Bandung apabila menempuh perjuangan secara hukum.

“Kita menuntut untuk Pemda menyiapkan tempat relokasi. Kita bukan untuk menghalangi pembangunan pemerintah tetapi kita meminta adanya penggantian yang layak dan lokasi relokasi yang layak,” katanya.

Menurut Ustaz Ibang, Pemda Garut dan DPRD Kabupaten Garut seolah-olah menutup mata atas yang terjadi pada warga korban reaktivasi rel kereta api, hanya diam dan tidak ada action sama sekali.

“Mereka telah digelapkan mata dan mata hatinya oleh kekuasaan sehingga kita harus berjuang bersama-sama memperjuangkan nasib dan hak kita,” ujarnya.